HukumTabanan

Bukan Jadi Pelaku Utama, Tersangka Pencurian Motor Bebas Melalui RJ

    TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali melakukan upaya penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ) terhadap Omiati (38) asal Jember, Provinsi Jawa Timur, Rabu (5/6).

    Omiati tadinya merupakan tersangka kasus pencurian motor di wilayah hukum Polsek Baturiti. Ia berperan membantu pacarnya yang kini berstatus buron membukakan pintu gerbang sehingga aksi pencurian itu bisa terjadi.

    “Kami dari Kejari Tabanan pada hari ini melakukan kegiatan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (RJ/Restorative Justice) untuk tersangka kasus pencurian, Omiati,” ujar Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta.

    Omiati sendiri telah menjalani masa penahanan selama dua bulan untuk kasusnya tersebut. Oleh penyisik Kepolisian dan penuntut umum Kejari Tabanan, ia disangkakan melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 362 juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian.

    Baca Juga:  Kejati Gianyar Tegaskan Curangi BPJS adalah Korupsi

    “Uraian singkatnya, dalam perkara ini, tersangka membantu Ivan yang sampai saat ini berstatus DPO (masuk daftar pencarian orang) membukakan pintu gerbang gudang milik korban,” ungkap Wahyu Resta.

    Berkat bantuan Omiati itulah, Ivan yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini dengan mudah mencuri motor Vario berpelat DK 7341 HN milik I Wayan Sukerta yang tidak lain atasannya sendiri. “Dan (tersangka) diiming-imingi akan dinikahi oleh DPO (Ivan),” sebutnya.

    Karena statusnya yang bukan sebagai pelaku utama itulah, Kejari Tabanan mengupayakan penyelesaian perkaranya dengan mekanisme RJ. Sehingga pada 22 Mei 2024 dilakukan proses perdamaian antara pihak tersangka dengan korban.

    Baca Juga:  Warga Australia Hilang Terseret Arus Usai Tolong Turis Lainnya yang Tenggelam

    “Hasilnya, tersangka dan korban telah bersepakat melakukan perdamaian dengan syarat-syarat yang termuat dalam surat pernyataan perdamaian,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, proses perdamaian ini juga mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat, adat, keluarga korban, maupun keluarga tersangka.

    “Dalam upaya ini kami melakukan penyelesaian perkara dengan tidak mengutamakan hukuman pidana melainkan bagaimana mengembalikan ke keadilan sebelumnya,” pungkasnya seraya menyebutkan proses RJ terhadap perkara Omiati ini dikabulkan Plt Jampidum pada 29 Mei 2024 lalu. (c/kb)

    Back to top button