Badung

Badung Unggul, Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Berlandaskan Tri Hita Karana

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Badung tahun 2025-2045, Untuk itu diharapkan kepada Bappeda sebagai leading sektor bersama para pejabat dan stakeholder terkait agar memberikan masukkan demi penyempurnaan RPJPD dan rampung sesuai regulasi.

    Hal itu disampaikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), RPJPD Kabupaten Badung tahun 2025-2045 di ruang Pertemuan Inspektorat, Puspem Badung, Selasa (28/5).

    Baca Juga:  Tiap Kampanye, Koster-Giri Sapa dan Hibur Puluhan Ribu Warga

    Visi RPJPD Badung yakni “Badung Unggul, Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Berlandaskan Tri Hita Karana”, dengan delapan Misi yang selaras dengan visi-misi dari RPJPD Provinsi Bali dan RPJPN Nasional tahun 2025-2045.

    “Kita wajib menyelesaikan RPJPD ini di tahun 2024, untuk 2025 menuju 2045. Kami kira penyelarasan harus dilakukan dan kearifan lokal bisa dimunculkan. Sehingga betul-betul kebahagiaan dan kesejahteraan krama badung menuju Indonesia emas dapat diwujudkan,” jelas Bupati.

    Baca Juga:  Rayakan HUT Pertama Komunitas ASAL Berbagi kepada Masyarakat

    Selain itu Bappeda diminta untuk bersurat langsung kepada desa agar visi-misi yang dibuat selaras dengan visi-misi Kabupaten, Provinsi maupun Nasional.

    Kepala Bappeda Badung I Made Wira Dharmajaya menjelaskan, proses pembahasan RPJPD Badung 2025-2045 telah dilakukan, baik sinkronisasi dan penyelarasan dengan RPJPD Provinsi Bali maupun RPJPN, termasuk pembahasan bersama DPRD Badung.

    Dalam forum Musrenbang RPJPD ini akan dibahas visi, misi, arah tujuan pembangunan dan target-target indikator utama pembangunan yang akan dicapai tahun 2045 nanti.

    Baca Juga:  Koster-Giri Yakini Debat Pilgub Bali Beri Gambaran Krama Pilih Pemimpin Terbaik

    “Melalui Musrenbang ini rancangan RPJPD yang dibahas akan menyempurnakan menjadi rancangan akhir RPJPD untuk selanjutnya di review oleh Inspektorat, dibahas bersama DPRD dan dievaluasi Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi