GianyarNews UpdatePeristiwa

Gondol Handphone di Ketewel, Saiful Dipastikan Gagal Mudik Lebaran

    GIANYAR, Kilasbali.com – Bermaksud tambah bekak ke kampung halaman, Saiful Rohman (35) malah dipastikan tidak bisa mudik lebaran.

    Pria asal Cluring, Banyuwangi ini, kini harus berurusan dengan satuan Reskrim Polsek Sukawati lantaran tertangkap usai menggondol handphone di Ketewel, Sukawati, Gianyar. Kelakuan pria ini pun tak patut untuk ditiru.

    Saiful terungkap sebagai pelaku pencurian, berawal dari laporan korban, Eka Diana Mahira (42) warga asal Denpasar Timur.

    Saat kejadian korban menginap di rumah anaknya di Ketewel, Sukawati itu, sedang mencharger atau mengisi baterai kedua hpnya di kamar anaknya.

    Baca Juga:  Ini Tujuan Polres Gianyar Gelar ‘Blue Light Patrol’

    Setelah itu, ditinggal tidur dan keesokan harinya korban bersih-bersih rumah anaknya, korban menanyakan keberadaan hp tersebut.

    Karena HP itu sudah lenyap, korban mengecek kedua hp tersebut ternyata memang benar kedua hpnya  sudah tidak ada di tempat semula, lalu korban berusaha untuk mencarinya namun tidak ketemu.

    Korban juga sudah berusaha menghubungi nomor sim card pada kedua hp tersebut, ternyata hp sudah dalam keadaan mati, atas kejadian yang dialaminya korban melapor ke Polsek Sukawati.

    Baca Juga:  Jalan Pengosekan Ubud Mulus - Lalin Ngalir

    Seizin Kapolsek Sukawati, Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi, Kanit Reskrim IPTU I Kadek Patra, Minggu (7/4) mengungkapkan, atas laporan yang diterima pihaknya langsung mendatangi TKP.

    Tim Opsnal Polsek lantas memperdalam keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Dari hasil interogasi saksi dan korban serta hasil dari profiling dapat diketahui ciri – ciri pelaku.

    Kemudian tim lidik keberadaan pelaku ke Br. Sakenan Tabanan dari info yang didapat kemudian tim mengarah ke Sidakarya Denpasar.

    Baca Juga:  Sebuah Toko di Penebel Kebakaran Hingga Rugi Rp 1 Miliar

    “Pelaku kami temukan di tempat kosnya di Jalan Pulau Galang, Gang Armada Pemogan Denpasar,” ungkapnya.

    Setelah di introgasi, Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian 2 buah Hp dengan modus melompati pagar rumah milik korban.

    Pelaku lantas masuk ke kamar tempat Hp di charge kemudian mengambil Hp milik korban.

    “Pelaku kini sedang kami proses dan kami tahan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi