TABANAN, Kilasbali.com – Satu dari tujuh orang tersangka kasus penganiayaan maut di Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, tidak ditahan oleh penyidik Polres Tabanan.
Perlakuan tersebut dikarenakan tersangka itu masih berstatus anak-anak atau di bawah umur. Sehingga, tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor.
“Yang wajib lapor itu kebetulan masih di bawah umur,” jelas Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja, Sabtu (30/3).
Ia menjelaskan, perlakuan itu juga didasari pertimbangan bahwa tersangka itu wajib menjalani proses peradilan anak yang waktunya relatif singkat.
“Oleh karena itu, ada pertimbangan, penyidik mewajibkan tersangka untuk wajib lapor dua hari sekali untuk memudahkan mengontrol, menjaga, khawatirnya yang bersangkutan melarikan diri,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Surya Atmaja, perlakuan wajib lapor terhadap satu tersangka penganiayaan maut berinisial RY itu juga untuk memudahkan proses pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hingga kini, kasus yang menjerat ketujuh tersangka tersebut masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan.
Di luar RY, penyidik menahan enam tersangka lainnya yakni I Putu KS (25), I Gusti KM VR (24), Ketut AL (20), I KT GD SA (18), I Putu WD (22), dan I Putu JP (27).
Baik RY maupun keenam tersangka lainnya tersebut melakukan penganiayaan yang menyebabkan satu dari dua orang korbannya meninggal dunia.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (13/3) di depan pos kamling Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Karena, dalam kasus ini penyidik menerapkan ketentuan pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Khusus untuk RY, polisi juga mengaitkan perbuatannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(c/kb)