TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tabanan menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) pada Senin (5/2).
Penertiban yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu dilakukan di seputaran Kota Tabanan.
Tim menyusuri jalur utama kota mulai dari Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri sampai dengan Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menjelaskan, penertiban tersebut sebagai tindak lanjut rekomendasi ke KPU Tabanan terkait keberadaan ribuan APK yang melanggar.
“Sebelum ditertibkan, prosedur sudah dilakukan. Tetapi, peserta Pemilu tidak mengindahkan. Sehingga penertiban dengan melibatkan aparat kami lakukan,” jelas Narta.
Setidaknya ada 166 APK yang diturunkan dalam penertiban hari ini. Ratusan APK itu terpasang di sepanjang jalur utama kota.
“Sebelum kami tertibkan hari ini, kami juga sudah bersurat ke masing-masing parpol,” sebutnya.
Ia menegaskan, penertiban tersebut bagian dari penegakan aturan. Meski, masa kampanye tinggal lima hari lagi.
“Meskipun ada pertanyaan mengapa ditertibkan? Toh kampanye lagi lima hari. Ini bagian dari menjalankan regulasi. Kami konsisten menegakkan aturan,” tegasnya.
Berdasarkan pengawasan Bawaslu Tabanan, setidaknya ada 1.503 APK yang melanggar dari sisi pemasangannya.
Ribuan APK yang melanggar ini ditemukan di tiga kecamatan yakni Tabanan, Kediri, dan Kerambitan. Jenis pelanggarannya antara lain dipasang di tempat yang tidak sesuai seperti jembatan atau dekat trotoar. APK yang terpasang di tempat-tempat itu mengganggu arus lalu lintas. (c/kb)