DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih predikat “Sangat Baik” dalam evaluasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023.
Indeks SPBE Pemerintah Provinsi Bali juga mengalami peningkatan yang signifikan, melonjak dari 3,68 pada tahun 2021 menjadi 4,07 dari skala 5,0 poin tertinggi pada tahun 2023.
Penetapan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024, yang diumumkan pada hari Jumat, 12 Januari 2024.
Prestasi ini juga diikuti oleh tiga Pemerintah Daerah lainnya di Bali, yang turut meraih prestasi dengan predikat “Sangat Baik,” yaitu Pemerintah Kota Denpasar (Indeks SPBE 3,80), Pemerintah Kabupaten Tabanan (Indeks SPBE 3,77) dan Pemerintah Kabupaten Badung (Indeks SPBE 3,66). Sementara itu, Pemerintah Buleleng (Indeks SPBE 3,45), Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Gianyar (Indeks SPBE 3,14), dan Pemerintah Kabupaten Klungkung (Indeks SPBE 3,02) meraih predikat “Baik.”
Pemerintah Pemerintah Kabupaten Bangli (Indeks SPBE 2,48) dan Kabupaten Karangasem (Indeks SPBE 2,30) mendapatkan predikat “Cukup.”
“Indeks SPBE yang tinggi merupakan indikator penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Indeks ini juga erat kaitannya dengan peningkatan kualitas layanan publik melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya di Denpasar, Minggu (14/1).
Evaluasi ini mencakup empat domain utama, yaitu Kebijakan, Tata Kelola, Manajemen, dan Layanan, yang terdiri dari delapan aspek dan 47 indikator penilaian. Delapan aspek dimaksud mencakup Kebijakan Tata Kelola dan Perencanaan Strategis SPBE, Tata Kelola TIK dan Penyelenggara SPBE, Manajemen Penerapan SPBE dan Audit TIK serta tingkat penyelenggaraan Layanan Administrasi Pemerintahan dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.
“Keberhasilan ini mencerminkan kolaborasi yang erat antar instansi di Pemerintah Provinsi Bali, serta adanya pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan,” ujar Sekda Dewa Indra
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Bali telah berhasil mengintegrasikan layanan dengan berbagai entitas, termasuk Layanan Pemerintah Pusat, seperti Satu Data Indonesia, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Selain itu, layanan kepegawaian yang terintegrasi dengan platform digital manajemen ASN (SI ASN) juga menjadi bagian dari capaian ini.
Bali juga menjalin kerjasama dengan Pusat Data Nasional (PDN) untuk memaksimalkan pemanfaatan infrastruktur dan layanan yang ada.
Penerapan Layanan Single Sign-On (SSO) di Pemerintah Provinsi Bali juga diakui sebagai best practice, bahkan menjadi acuan bagi beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia.
Saat ini, telah ada 57 layanan digital yang terintegrasi ke dalam SSO, dengan lebih dari 33 ribu pengguna yang terdaftar, termasuk Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota di Bali, 1.500 Desa Adat di Bali, sejumlah fasilitas kesehatan di Bali, serta beberapa Instansi Pusat/Vertikal di Bali.
Penerapan ini telah menarik perhatian sejumlah instansi lain di Indonesia untuk melakukan studi tiru di Bali. Diantaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tertarik untuk menerapkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dan mekanisme Layanan SSO di Bali untuk diterapkan di wilayah mereka. Bahkan, program Happy Digital X oleh Tsinghua University di United in Diversity Bali Campus (UIDBC) memasukkan penerapan Layanan SSO yang terintegrasi dengan Layanan Kepegawaian di Bali sebagai salah satu benchmarking dalam penerapan layanan serupa di Pemerintah Daerah lain, termasuk Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tahun 2023 melibatkan 621 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan tahapan evaluasi yang dimulai sejak Juni 2023. Prosesnya mencakup sosialisasi, penilaian mandiri, penilaian interviu, dan penilaian visitasi secara selektif.
Penilaian mandiri dilaksanakan dengan intensitas tinggi yang melibatkan seluruh unit Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya, penilaian interviu dilaksanakan secara daring pada 26 September 2023 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, bertempat di Ruang SPBE Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali dengan partisipasi seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali.
Sekda Dewa Indra mengatakan prestasi dengan Indeks SPBE sebesar 4,07 bukan hanya merupakan apresiasi, tetapi juga menjadi tantangan bagi seluruh Unit Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Daerah lainnya.
“Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan kebijakan, tata kelola yang lebih efisien, manajemen SPBE yang berkualitas, serta pemantauan dan evaluasi yang terus-menerus. Dengan demikian, Indeks SPBE diharapkan akan menjadi alat penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel bagi seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia,” pungkasnya. (m/kb)