PemerintahanSosialTabanan

Tarif Layanan Kebersihan di Tabanan Naik

    TABANAN, kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menaikkan tarif retribusi layanan kebersihan sejak awal 2024.

    Kenaikan ini dilakukan untuk disesuaikan dengan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru disahkan.

    Dalam lampiran kedua perda tersebut, beberapa tarif layanan kebersihan yang naik di antaranya untuk warung dari Rp 4 ribu menjadi Rp 8 ribu, toko dari Rp 7.500 menjadi Rp 15 ribu, dan kantor pemerintah dan swasta naik dari Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu.

    Berikutnya tarif layanan kebersihan pasar kelas I untuk kios dari Rp 800 per hari menjadi Rp 5 ribu, los Rp 750 per hari menjadi Rp 2 ribu, dan pedagang pedasaran dari Rp 400 per hari menjadi Rp 1.000.

    Baca Juga:  Tabanan Masuk Zona Kuning Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

    Selanjutnya Pasar Kelas II untuk kios naik dari Rp 500 per hari menjadi Rp 2 ribu, los Rp 400 per hari menjadi Rp 1.500, dan pedagang pedasaran naik dari Rp 300 per hari menjadi Rp 1.000.

    Sedangkan pedagang mobil di atas truk naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 5 ribu dan pikap naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu.

    Selain itu, pembuangan sampah oleh pihak ketiga atau swasta ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung juga mengalami kenaikan. Untuk kendaraan truk naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 150 ribu dan colt dari Rp 25 ribu menjadi Rp 75 ribu.

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Janji Perkuat Sinergi Banjar Dinas dan Adat untuk Rawat Kerukunan Antarwarga

    “Mulai berlaku sejak 2 Januari 2024,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, Kamis (11/1).

    Ia menjelaskan, kenaikan tarif layanan kebersihan ini sudah disosialisasikan sejak setahun lalu. Menurutnya, kenaikan tarif ini merupakan bagian dari upaya evaluasi pengelolaan sampah. Selain itu, sudah hampir 13 tahun tarif tersebut tidak mengalami penyesuaian.

    “Kemudian secara ekonomi jauh, dari PAD (pendapatan asli daerah) dengan operasional yang dikeluarkan, sehingga secara keekonomian perlu disesuaikan. Dalam setahun PAD dari retribusi ini sekitar Rp 800 juta,” sebutnya.

    Ia menambahkan, dengan adanya kenaikan tarif ini juga akan dibarengi dengan peningkatan layanan kebersihan. Salah satunya seperti di TPA Mandung yang saat ini perlu penataan.

    Menurutnya, saat ini proses pengangkutan sampah ke TPA Mandung akan dijadwal secara teratur. Untuk pagi hingga pukul 11.00 Wita merupakan jadwal bagi sampah yang diangkut truk-truk DLH.

    Baca Juga:  Jalan Antosari-Pujungan-Sanda Jadi Bahan Diskusi di Forum Tabanan Bebas Bicara

    Sedangkan, sampah yang diangkut oleh pihak ketiga atau swasta bari diperkenankan masuk pada pukul 13.00-16.00 Wita.

    “Kedua di TPA Mandung juga akan dilengkapi dengan CCTV. Kemudian sampah-sampah di sana akan ditata ke timur dan ditambah dengan batu kapur supaya truk yang mengangkut sampah nyaman bermanuver,” tukasnya. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi