TABANAN, kilasbali.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan melimpahkan berkas tersangka kasus pelecehan seksual, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, ke Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Kamis (11/1).
Pelimpahan ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, dengan pertimbangan seluruh berkas pekaran sudah lengkap. “Dan, surat dakwaan sudah selesai,” ujar Wahyu Resta.
Dengan pelimpahan ini, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang serta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara di PN Tabanan. “Nantinya kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakimnya,” imbuhnya.
Mengenai Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia kembali menegaskan bahwa timnya akan terdiri dari enam orang jaksa yang dikomandoi langsung oleh Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati.
“Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, tim JPU terdiri dari enam orang jaksa. Termasuk ibu Kajari,” tukasnya.
Proses pelimpahan berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangkanya, JDA, ini relatif cepat. Hanya berselang satu minggu sejak dilakukannya pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polres ke Kejari Tabanan.
Sekadar mengingat, proses pelimpahan tahap dua berlangsung pada Kamis (4/1) lalu. Berselang empat hari kemudian atau Senin (8/1), JDA melalui panasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun pada Rabu (10/1), tim JPU dari Kejari Tabanan memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan JDA tersebut.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, maka sidang perkara pelecehan seksual dengan terdakwa JDA ini paling tidak akan segera digelar di PN Tabanan. (c/kb)