DENPASAR, Kilasbali.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) pada tahun 2023 mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp12,744 triliun.
Sampai dengan tanggal 27 Desember 2023, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp13,033 triliun atau 102,27% dari target yang diberikan.
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali juga telah berhasil merealisasikan penerimaan pajak di atas 100% dari target tahun 2023
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 27,89% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 18,83%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar 15,53%, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 12,56%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar 11,31%, dan Industri Pengolahan sebesar 8,04%.
Di sisi lain, Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 27 Desember 2023 telah mencapai 355.335 SPT atau 101.29% dari target rasio sebesar 350.805 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 30.210 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 274.092 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 51.033 SPT.
Nurbaeti juga menyampaikan hasil penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali.
Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak s.d. 19 Desember 2023 mencapai sebesar Rp362,3 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan Rp211,9 miliar dan penagihan sebesar Rp150,4 miliar.
Kanwil DJP Bali hingga 18 Desember 2023 telah melakukan upaya kegiatan penagihan dalam bentuk menerbitkan 49.066 surat teguran, menerbitkan 12.045 surat paksa, melakukan 720 kegiatan penyitaan dan 554 kegiatan pemblokiran serta melakukan 174 kegiatan penjualan barang sitaan.
Dari realisasi kegiatan tersebut telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp150,4 miliar atau 111,92% dari target penagihan sebesar Rp134,3 miliar.
Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 40 WP, dengan rincian terdapat 26 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 14 WP selesai ditindaklanjuti dimana 1 WP dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Dalam kegiatan penyidikan dilakukan terdapat 7 WP, dimana 5 WP sedang dalam proses penyidikan dan 2 WP sudah divonis dengan putusan PN, untuk tersangka 1 berupa kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp2.185.460.140 dan subsidair Sita/Lelang Aset dan kurungan 3 bulan dan tersangka 2 berupa kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp360.876.274 dan Sita/Lelang Aset subsidair kurungan 2 bulan.
“Progress kegiatan pemadanan NIK menjadi NPWP per 27 Desember 2023 telah tercapai sebanyak 1.020.852 NPWP Valid atau 82,01% dari 1.244.728 NPWP terdaftar di Bali,” ujar Nurbaeti.
Nurbaeti juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan s.d 30 Juni 2024.
Nantinya terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.
Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (https://www.pajak.go.id).
Informasi tata cara pemutakhiran data profil perpajakan dapat diperoleh melalui laman pajak atau menghubungi Kring Pajak 1500200, menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan terdekat. (m/kb)