TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah mencabut status transisi darurat penanggulangan kebakaran TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Mandung, di Banjar Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan.
Hal ini diungkapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan, I Nyoman Srinadha Giri, Senin (4/12). “Sudah (dicabut). Tidak diperpanjang lagi,” katanya.
Ia menyebutkan pencabutan status tersebut telah berlaku sejak akhir November 2023 lalu. Dengan telah dicabutnya status tersebut, maka petugas BPBD maupun pemadam kebakaran yang tadinya melakukan upaya penanggulangan kebakaran ditarik.
“Hanya dari Dinas LH (Lingkungan Hidup) saja yang di sana sekarang,” sebutnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, yang dikonfirmasi secara terpisah.
Ia menyebutkan, saat ini TPA Mandung masih dalam status pemulihan dan uji coba setelah mengalami kebakaran pada 14 Oktober 2023 lalu.
“Pendinginan tetap dilakukan (kalau tidak hujan), terus membuat kubangan, dan melakukan piket malam yang terdiri dari lima staf,” ungkapnya.
Dengan adanya piket tersebut, sambungnya, tim dari BPBD maupun Pemadam Kebakaran juga sudah ditarik dari TPA Mandung.
Meski demikian, tim BPBD maupun Pemadam Kebakaran tetap melakukan pemantauan. “Kalau kami perlu bantuannya tetap menjadi prioritas,” sambungnya.
Di masa uji coba, lanjut Ekayana, proses pengiriman sampah berlaku secara terbatas. Itupun hanya pada desa-desa yang masuk dalam layanan pengangkutan sampah oleh Dinas LH saja.
“Dari 133 desa, tujuh desa yang masuk layanan kami. Sisanya sudah mandiri pengolahan sampahnya,” tukasnya. (c/kb)