GianyarPeristiwa

Kejari Musnahkan BB Perkara Pidana

    GIANYAR, Kilasbali.com – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dalam perkara tindak pidana di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (16/11).

    Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Penyidik Polres Gianyar, Para Kasi, Kasubag, Para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gianyar I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi Wijaya menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti narkotika dan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Ini merupakan barang bukti yang ditangani Kejari Gianyar dari bulan Juli 2023 sampai dengan Bulan November 2023,” ucapnya.

    Baca Juga:  Salahgunakan Subsidi Pertanian, Siap-siap Berurusan dengan Hukum

    Made Agus Mahendra Iswara menyampaikan lebih lanjut barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berasal dari 35 perkara dengan jumlah barang bukti jenis sabu sebanyak 50,225 gram netto, jenis ganja sebanyak 2.640,26 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat 18,84 gram netto.

    Made Agus Mahendra Iswara menambahkan tindak pidana umum lainnya sebanyak 2 perkara yang berasal dari tindak pidana minyak dan gas bumi. Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan air.

    “Selain itu ada sebanyak 39 buah handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, serta barang bukti berupa, tas, helm, jaket dan lainnya yang merupakan barang bukti lain yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” sebutnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi