TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memperpanjang status darurat penanggulangan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung.
Pencabutan status darurat baru akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.
“Kami perlu berkoordinasi terlebih dulu dengan BPBD Provinsi Bali,” jelas Sekda Tabanan I Gede Susila, Kamis (2/11).
Ia menyebut koordinasi tersebut diperlukan karena sampai sejauh ini TPA Suwung masih belum bisa beroperasi seperti semula karena mengalami kebakaran.
“Karena TPA Suwung kan belum bisa dimanfaatkan. Di sisi lain, di TPA Mandung juga masih dalam upaya pemadaman juga,” imbuhnya.
Ini juga yang menjadi pertimbangan dilakukannya uji coba pengiriman sampah dari Tabanan, Badung, dan Denpasar ke TPA Mandung secara terbatas sesuai arahan Bupati Tabanan.
“Sekaligus untuk mengurangi kekroditan di (TPA) Kelating,” ujarnya.
Ia menegaskan, uji coba pengiriman sampah ke TPA Mandung juga dilakukan pada zona-zona aman. Artinya, zona yang sudah tidak ada titip api dan asapnya.
“Paling banyak 20-30 truk. Maksimal itu. Sampai siang saja,” tegas Susila.
Karena masih dalam posisi darurat dan uji coba, proses pengiriman sampah ke TPA Kelating juga masih berlangsung sejauh ini.
“Sehingga kami masih minta bantuan (TPA) Kelating di posisi darurat ini. Kalau (status darurat) sudah dicabut, baru stop (pengiriman) ke Kelating. Jadi kami mohon permaklumannya juga,” tukasnya. (c/kb)