PemerintahanTabanan

27 Desa di Tabanan Dapat Tambahan Dana Desa

    TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak 27 desa di Kabupaten Tabanan mendapatkan tambahan dana desa pada tahun ini.

    Tambahan dana desa ini dalam bentuk alokasi kinerja pemerintah desa yang total keseluruhannya mencapai Rp 3,7 miliar.

    “Ada 27 desa yang mendapatkannya,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMPD) Tabanan, I GAN Supartiwi, Selasa (31/10).

    Ia menjelaskan, pemberian tambahan dana desa di tahun anggaran berjalan ini berlaku untuk pertama kalinya secara nasional.

    “Cuma kriterianya pemerintah pusat yang menentukan,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Pembangunan MRT Bali Tanpa APBD/APBN

    Pemberian tambahan dana desa ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

    Mengenai kriteria, Suparitiwi memperkirakan beberapa di antaranya laporan keuangan yang tepat waktu dan capaian program nasional yang terpenuhi.

    Meski kebagian tambahan dana desa, Supartiwi menyayangkan jumlah desa dari total 133 desa di Tabanan masih relatif kecil yakni 27 desa.

    Namun, ia menegaskan bahwa pemberian tambahan dana desa ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi desa-desa lainnya untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan dana desa.

    Walaupun Supartiwi sendiri belum bisa memastikan bahwa pemberian tambahan dana desa ini akan berlanjut di tahun anggaran 2024 mendatang.

    Baca Juga:  KIM Plus Tabanan Tunjuk Juliastrawan Jadi Ketua Tim Pemenangan Mulyadi-Sengap

    “Belum tahu apakah di tahun depan ada atau tidak,” jelasnya.

    Ia menambahkan, pemanfaatan tambahan dana desa ini tetap mengacu pada ketentuan yang ada. Terkecuali pembangunan infrastruktur tertentu.

    Tambahan dana desa ini dimungkinkan untuk pembangunan jalan usaha tani, kepentingan BUMDes, dan pemberdayaan kelompok masyarakat melalui kegiatan bimbingan teknis atau bimtek.

    “Dan ini juga perlu dilaporkan,” tegasnya.

    Baca Juga:  MPP Diperkirakan Beroperasi November 2024, Layani 213 Jenis Perizinan

    Sesuai lampiran PMK 98 Tahun 2023, 27 desa yang mendapatkan tambahan dana desa dalam alokasi kinerja pemerintah desa tersebut antara lain Bajera, Wanagiri, Pupuan Sawah, Berembeng.

    Kemudian Selemadeg, Antap, Manikyang, Megati, Tangguntiti, Tegal Mengkeb, Mundeh Kangin, Mundeh Kauh, Selabih, Tibubiu, Pangkung Karung, Samsam.

    Selanjutnya Tunjuk, Kukuh, Peken Belayu, Buruan, Penatahan, Tegalinggah, Pesagi, Munduk Temu, Pujungan, Belatungan, dan Pajahan. (c/kb)

    Back to top button