DENPASAR, kilasbali.com – Pada tahun 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) mengemban tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali sejumlah Rp10,11 triliun.
Sampai dengan 30 September 2023, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp9,45 triliun atau 93,52% dari target yang ditetapkan.
Realisasi ini melebihi capaian penerimaan pajak secara nasional sebesar 80,78%.
Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Bali tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 29,70% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yaitu Rp7,290 triliun.
Penerimaan pajak tahun 2023 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1.874 miliar yang berkontribusi 19,83% dari realisasi penerimaan, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp1.560 miliar yang berkontribusi 16,51% dari realisasi penerimaan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp1.097 miliar yang berkontribusi 11,6% dari realisasi penerimaan, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp985 miliar yang berkontribusi 10,42% dari realisasi penerimaan, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp758 miliar yang berkontribusi sejumlah 8,02% dari realisasi penerimaan.
Di sisi lain, Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2022, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 September 2023 mencapai 333.129 SPT atau 94,11% dari target kepatuhan sebesar 353.979 SPT, dengan rincian realisasi untuk Wajib Pajak (WP) Badan sejumlah 29.309 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sejumlah 260.200 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sejumlah 43.620 SPT.
Nurbaeti menyampaikan bahwa perkembangan validasi NIK menjadi NPWP di Bali sampai dengan 30 September 2023 yang sudah valid mencapai 997.319 wajib pajak atau 81,28% total 1.227.038 WP yang terdaftar di Bali.
“Saya mengharapkan agar wajib pajak yang status NIK-nya belum valid agar secepatnya melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri pada laman djp online atau dengan datang ke Kantor Pajak terdekat sebelum 31 Desember 2023,” harap Nurbaeti.
Nurbaeti menyampaikan apresiasinya kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
“Atas nama institusi saya mengucapkan terima kasih atas pajak yang telah Anda bayarkan kepada negara. Saya optimis melalui peran wajib pajak target penerimaan pajak tahun 2023 Kanwil DJP Bali dapat tercapai 100%,” pungkasnya. (m/kb)