News UpdateTabanan

Kapolres Tabanan Sebut Pasal Sangkaan ke Jero Dasaran Alit Bisa Berkembang

    TABANAN, Kilasbali.com – Penyidik Polres Tabanan hingga kini masih mengembangkan proses penyidikan kasus pelecehan seksual dengan tersangka Jero Dasaran Alit.

    Bahkan tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menerapkan pasal sangkaan lainnya kepada Jero Dasaran Alit sesuai hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan.

    Ini diungkapkan Kapolres Tabanan Leo Dedy Defretes usai menerima kunjungan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Jumat (13/10).

    “Dimungkinkan kami juga menerapkan pasal lain sesuai hasil koordinasi dengan Jaksa nanti,” ujarnya.

    Baca Juga:  Pendampingan-Informasi Hukum Jadi Strategi Mulyadi-Ardika untuk Implementasikan UU TPKS

    Ia menjelaskan, untuk sementara ini, sangkaan yang diterapkan kepada Jero Dasaran Alit dalam kasusnya ini adalah melakukan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang Wanita.

    Sangkaan itu merujuk pada ketentuan pidana Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Menurutnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah berjalan ada tujuh saksi yang telah diminta keterangannya. Pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat sangkaan penyidik.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gelar Pelaksanaan Orientasi PPPK 2024

    “Ke depan dimungkinkan dilakukan pemanggilan saksi-saksi lainnya,” imbuhnya.

    Ia juga menyampaikan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Jero Dasaran Alit. Salah satu pertimbangannya, ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. Sehingga Jero Dasaran Alit hanya dikenakan wajib lapor. “Dua minggu sekali,” ungkapnya. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi