GIANYAR, Kilasbali.com – Meski sempat digoyang polemik pasca Putusan MA Nomor 24/ P/HUM/2023 terkait pembilangan Kuota caleg Perempuan, nyatanya tidak ada perubahan Daftar Calon Tetap (DCT).
Bahkan setiap parpol yang dikonfirmasi, tidak ada yang mengajukan perubahan daftar nama, sehingga otomatis seluruh DCS yang sudah diumumkan sebelumnya tinggal penetapan DCT.
Komisioner KPU Gianyar, I Wayan Mura, Kamis (12/10) menyebutkan pada prinsipnya, DCT Bacaleg Gianyar tinggal ditetapkan saja.
“Tidak ada perubahan, sebelumnya seluruh Parpol peserta Pemilu sudah kami surati dan tidak ada yang mengajukan perubahan atau klarifikasi. Intinya tinggal ditetapkan,” jelasnya.
Dikatakan lagi, penetapan DSC menjadi DCT tinggal menunggu pengesahan dari KPU Pusat. Wayan Mura juga menjelaskan, pengumuman DCT baik DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota akan dilakukan serentak nanti pada 3 November.
Disebutkan, untuk kuota Bacaleg bila seluruh Parpol mengajukan calon, maka akan ada 765 petarung. Hanya saja Parpol di Gianyar tidak semuanya mengisi kuota petarung, bahkan ada tiga Parpol yang tidak mengajukan Bacaleg. Saat DCS lalu, jumlah petarung atau Bacaleg di Gianyar berjumlah 310 calon.
Dari 310 petarung ini, hanya beberapa partai yang mengisi kuota penuh, seperti PDIP, Golkar, Gerindra. Sedangkan partai besar lain, seperti Partai Demokrat, Perindo, Nasdem tidak mengisi penuh kuota yang tersedia. Partai-partai kecil mengajukan petarung tidak lebih dari 10 petarung, sehingga jumlah Bacaleg di Pemilu yang bertarung di bawah 50%.
Khusus untuk PAW salah satu anggota DPRD Gianyar yang meninggal, dari Partai Demokrat, sampai saat ini belum ada surat yang masuk dari DPRD Gianyar. “Belum ada surat yang masuk, sehingga kami tidak bisa memproses apapun,” jelasnya.
Seperti diketahui, salah satu anggota DPRD Gianyar dari Fraksi Demokrat, I Made Janji meninggal dunia. Akan tetapi dari DPC Partai Demokrat disebutkan belum mengajukan permohonan PAW, sehingga baik DPRD Gianyar dan KPU Gianyar tidak bisa melakukan tindakan apa. (ina/kb)