DENPASAR, Kilasbali.com – Bertepatan dengan Valentine Day pada tangga 14 Februari 2024, wisatawan asing yang berlibur ke Bali bakal dipungut Rp150 ribu per orang
Pungutan kepada wisatawan asing senilai Rp150 Ribu itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing, dan
terungkap dalam acara Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing, Pergub No 35 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, pungutan bagi wisatawan asing itu, untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan Bali.
Dikatakan, manfaat pungutan bagi wisatawan asing ini untuk penyelenggaraan tata kelola pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Kemudian untuk pengelolaan adat, tradisi, seni budaya, hingga kearifan lokal. Selanjutnya, untuk kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berada di Bali.
Disinggung terkait kepada kenapa pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per orang bakal diberlakukan pada Hari Valentine Day, 14 Februari 2024.
Tjok Bagus mengatakan, pungutan bagi wisatawan asing pada valentine day itu, karena memilih hari baik.
“Kalau di Bali itu, kita selalu mencari hari yang baik, di hari-hari yang baik. Dari semua hari yang baik, maka dipilihlah hari yang terbaik,” tuturnya.
Sebelumnya, pihaknya mengusulkan di bulan Juli 2024. Namun, stakeholder pariwisata termasuk dari dewan dan dari pokli, maka diputuskan pada bulan Februari 2024.
“Karena proses bisnis di bulan pada bulan Februari, sehingga kita menjalankan (pungutan bagi wisatawan asing, red) di bulan Februari dan mencari hari baik di tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya. (jus/kb)