TABANAN, Kilasbali.com – Ketua DPRD Tabanan, Made Dirga menyoroti lambannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menindaklanjuti 43 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya, hal itu membuat Perda tersebut menjadi tersendat. “Salah satu contohnya bisa dilihat pada Perda Parkir, sudah hampir enam bulan disahkan belum ada tindaklanjuti, sehingga membuat pelaksanaannya tidak maksimal,” kata Dirga, Selasa (25/7).
Dikatakan, selain pelaksanaan Perda yang tidak maksimal di lapangan, dengan tidak adanya Perbup sebagai tindak lanjut dari satu Perda di tingkat kabupaten, juga berdampak pada fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan tidak berfungsi dengan maksimal. Dan di sisi lain juga akan membawa dampak pada PAD Tabanan yang bisa hilang.
Untuk itu, Dirga meminta kepada pihak eksekutif untuk segera melakukan upaya tindak lanjut. “Tindak lanjutnya bisa dimulai dari upaya pendataan mana Perda yang memerlukan biaya operasional dan mana Perda yang sifatnya mendesak,” ungkapnya. (m/kb)