DENPASAR, Kilasbali.com – Untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas perlu dilakukan upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, pengarahan mobilitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan serta kehamilan.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Sarles Brabar saat membuka secara resmi kegiatan Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar, di Ruang Wacika Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Rabu (12/7).
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tidak lagi membicarakan dua anak cukup tetapi meliputi penguatan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga secara meluas di mana salah satu cara mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas dengan tersedianya dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan dan dimanfaatkan ke dalam RPJMD/RPJPD/RKPD,” jelasnya.
Dikatakan, GDPK merupakan arah kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia. Grand Design merupakan hal yang sangat penting karena ditujukan dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang lebih baik sehingga dapat mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045 nanti.
“GDPK seyogyanya juga dapat digunakan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan pada pemerintah daerah dalam mengintegrasikan kebijakan, sasaran dan program pembangunan yang berbasis kependudukan ke dalam RPJMD/RKPD baik yang bersifat influencing policy maupun responsive policy terhadap dinamika kependudukan di daerah,” harap Sarles Brabar.
Disebutkan, GDPK terdiri atas 5 pilar yang mencakup bidang pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengaturan mobilitas penduduk, dan penataan administrasi kependudukan.
“GDPK 5 pilar akan lebih membantu masyarakat karena pemantauan tentang kebijakan Kesehatan dan kebijakan kependudukan dapat dilihat dari terlaksananya GDPK 5 pilar,” ujar Sarles Brabar.
Sementara itu, Sarles Brabar mengungkapkan, di Bali saat ini terdapat 4 kabupaten dan 1 kota yang telah menyusun GDPK 5 Pilar yaitu Kabupaten Jembrana, Badung, Bangli Buleleng, dan Kota Denpasar, sedangkan yang belum menyusun yakni Tabanan, Gianyar, Klungkung, Karangasem.
“Beberapa kabupaten masih belum menyusun GDPK 5 pilar dan sebagai catatan semua kabupaten/kota untuk GDPK nya belum ada legalitasnya, sehingga melalui pertemuan ini diharapkan adanya keseriusan dalam koordinasi antar berbagai pihak agar dapat mencapai target tujuan pembangunan kependudukan yang optimal,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber perwakilan Bappeda Provinsi Bali, BPS Provinsi Bali dan Ketua Koalisi Kependudukan Indonesia (KKI) Provinsi Bali serta perwakilan OPD-KB Kabupaten/Kota se-Bali sebagai peserta. (dian/bkkbn/kb)