GIANYAR, Kilasbali.com – Awalnya dicibir, namun hobi I Nyoman Suardana (53) justru menjadi penghibur masyarakat di Alun-alun Gianyar.
Dengan membawa seperangkat alat karaoke, masyarakat seperti difasilitasi. Namun sayang tiga tahun berjalan, Suardana malah ditertibkan petugas gabungan.
Rabu (21/6) pagi, Nyoman Suardana sudah datang ke Kantor DPRD Gianyar, untuk berkonsultasi dengan salah satu anggota dewan atas pemanggilan yang dilakukan oleh Pol PP Gianyar.
Setelah malam sebelumnya, Selasa (20/6) sekitar Pukul 09.00 Wita malam ditertibkan saat melaksanakan rutinitas hobinya berkaraoke ria bersama beberapa masyarakat.
Dengan vonis melanggar perda Nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum, aktivitas rutin itu dihentikan dan KTP-nya diamankan. “Iya saya dipanggil hari ini karena mendapat surat peringatan pertama,” ungkapnya.
Atas pelanggaran perda ini, Nyoman siap mempertanggungjawabkan. Hanya saya, dirinya merasa aneh karena terkesan tebang pilih dan terlebih Alun-alun Gianyar merupakan fasilitas untuk kegiatan olahraga dan kreasi bagi masyarakat.
“Saya sudah tiga tahun lebih melaksanakan kegiatan ini. Bahkan bapak Bupati Mahayastra sempat menghampiri kegiatan kami dan menyatakan dukungannya karena telah menghibur masyarakat. Tapi malah kini ditertibkan,” sesalnya.
Harapannya, kegiatan berkaraoke itu tidak dilarang. Terlebih banyak warga yang merasa terhibur dan ikut terlibat. Bahkan kebanyakan dari kalangan umur setengah baya.
“Dulunya sempat ada petugas yang memberikan batasan hingga Pukul 23.00 Wita. Ini baru Pukul 21.00 Wita sudah ditertibkan Setidaknya beri kami kepastian batasan waktu. Lagian kelompok masyarakat lainnya juga banyak yang bawa perangkat musik ke alun-alun. Asal tidak tebang pilih saja,” keluhnya.
Kasatpol PP dan Damkar Gianyar, I Made Watha membenarkan pemanggilan terhadap penyedia seperangkat alat karaoke di alun-alun tersebut. Disebutkan, surat peringatan pertama diberikan lantaran secara jelas melanggar ketertiban umum.
Terlebih aktivitas karaoke itu berlangsung sampai melebihi pukul 23.00 Wita. “Memang setiap orang memiliki hak untuk berkreasi di Alun-alun. Namun jika mengusik kenyaman masyarakat lainnya tentunya harus kita tindak,” ungkapnya.
Kalaupun yang bersangkutan mengungkapkan kegiatannya mendapat apresiasi dari Bupati maupun dari instansi lainnya, tetap ditindak jika menuai keluhan.
“Dalam peringatan pertama ini kami hanya memberi pembinaan mengenai batasan waktu biar tidak mengganggu ketertiban umum. Jika pembatasan waktu ini tetap diabaikan tentunya kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (ina/kB)