SINGARAJA, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna, Senin 5 Juni 2023.
Tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda itu, Yakni: Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna yang di hadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, Pj. Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana, Sekda Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng, pimpinan OPD se-Kabupaten Buleleng, serta tamu undangan lainnya.
Gede Supriatna menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang sudah ikut serta dari awal sampai akhir dalam pembahasan ketiga ranperda ini, sehingga ranperda bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
“Peraturan daerah ini akan menjawab beberapa persoalan di Kabupaten Buleleng baik dari segi pembangunan, perekonomian, penanggulangan narkotika serta pemahaman masyarakat terhadap Pancasila,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj. Bupati Buleleng menyampaikan pendapat akhir Bupati atas ketiga Perda tersebut. Yaitu pemerintah akan menindaklanjuti implementasi dari peraturan daerah ini.
“Sebagai contoh ada usulan mengumandangkan lagu Indonesia raya untuk diputar setiap pagi dan menyosialisasikan salam Pancasila,” ungkapnya.
Berkenaan dengan masalah kawasan industri, Lihadnyana menganggap ini sangat penting karena buleleng memiliki potensi yang sangat luar biasa yang selama ini baru dikelola pada tahap hulunya.
Oleh karena itu, menurutnya perlu dibangun sebuah kawasan industri yang nanti kaitannya dengan RTDR yang sesuai dengan kecamatannya.
“Terima kasih kepada DPRD Buleleng yang sudah bekerja dengan baik selaku wakil rakyat, yang jelas sinergitas antara esekutif dan legislatif dalam konsep kesetaraan sudah berjalan dengan baik,” harapnya. (m/kb)