GIANYAR, Kilasbali.com – Jebol dinding triplek JNE Cabang Gianyar, enam paket iPhone raib digondol pencuri. Peristiwa itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Sang pencuri yang aksinya terekam CCTV, akhirnya diringkus kepolisian.
Pengungkapan pencurian dengan pemberatan ini berawal ketika pihak JNE Express Denpasar mendapat komplain dari toko Good Ponsel lantaran paket kirimannya ada barang yang kurang yaitu berupa 6 unit iPhone 11 Pro 256 GB. Atas hal tersebut, JNE Denpasar pun meneruskan komplain customer tersebut kepada Kantor JNE Cabang Gianyar.
Selanjutnya JNE Cabang Gianyar melakukan penelusuran paket kiriman serta melakukan pengecekan CCTV di kantor tersebut.
Dan benar saja, dalam rekaman CCTV pada Rabu 12 April 2023 pukul 04.00 WITA ada seseorang yang tidak diketahui identitasnya masuk ke Kantor JNE Cabang Gianyar dengan cara merusak dinding belakang kantor yang terbuat dari bahan triplek.
Kemudian pelaku masuk ke dalam area sortir selanjutnya menuju transit keranjang kurir atas nama I Wayan Juliana serta mengambil sebuah paket barang.
Pelaku kemudian membawa paket barang menuju gudang belakang kamar mandi dan beberapa saat kemudian pelaku keluar dari gudang belakang dan masih dalam keadaan membawa paket barang lalu kembali menuju transit keranjang kurir atas nama I Wayan Juliana dan meletakkan paket barang di tempat semula.
Akibatnya JNE Cabang Gianyar mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 54 juta. Atas peristiwa tersebut, Kepala Kantor JNE Cabang Gianyar Ni Wayan Sekarini melapor ke Polsek Blahbatuh.
Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama yang dikonfirmasi terpisah membenarkan perihal peristiwa tersebut.
Dijelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh langsung melakukan penyelidikan.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi dan mencari petunjuk yang ada di TKP,” ujarnya Minggu (21/5).
Dan berdasarkan penyelidikan itu, pihaknya pun berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan identitas terduga pelaku. Sampai akhirnya Jumat (19/5) sekitar pukul 13.00 WITA pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah istrinya di Payangan, Gianyar.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya yang sudah melakukan mencuri paket berisi iPhone di kantor JNE Cabang Gianyar. Lalu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Blahbatuh guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Berdasarkan hasil interogasi, modus pelaku melancarkan aksinya adalah dengan cara merusak atau menjebol dinding triplek bagian belakang lalu masuk ke dalam Kantor JNE.
“Sedangkan 6 unit iPhone yang dicuri langsung ia jual 5 unit secara online dan 1 unit dia pakai sendiri,” sebut Kompol Tama.
Sementara itu, pelaku RSM (29), mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi khususnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli kebutuhan anaknya. Pelaku punya satu orang anak.
“Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (ina/kb)