TABANAN, Kilasbali.com – Kantongi akta kematian, namun Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Tabanan dari Partai NasDem, atas nama I Gusti Putu Wiarta Mas, terdaftar sebagai Caleg oleh Partai NasDem Tabanan, pada perehelatan Pemilu 2024.
Namun sejatinya Bacaleg I Gusti Putu Wiarta Mas masih hidup, namun sudah mengantongi Akta Kematian. Usust punya usut ternyata dirinya telah memalsukan dokumen kependudukan yaitu membuat Akta Kematian pada tahun 2018 silam, demi kepentingan pribadinya untuk mengurus klaim asuransi.
Hal tersebut terkuak saat KPU Tabanan melakukan verifikasi terhadap para Bacaleg yang akan maju pada Pemilu 2024 nanti. Atas kasus tersebut akhirnya, Bacaleg I Gusti Putu Wiarta Mas, mengajukan pengunduran diri sebagai Bacaleg dari Partai Nasdem untuk Pemilu 2024 nanti.
Atas persoalan ini pihak Disdukcapil pun telah melakukan pertemuan dengan I Gusti Putu Wiarta Mas bersama pihak desa di Kantor Desa Bongan pada Selasa (16/5), dan yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa telah melakukan pemalsuan dokumen dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kepala Dinas Disdukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana mengatakan saat proses pengajuan akta kematian yang bersangkutan telah memenuhi dokumen lengkap.
“Kami menerbitkan akta kematian yang bersangkutan sudah sesuai dengan SOP. Semua persyaratan lengkap, sampai surat keterangan dari perbekel ada, hingga kami proses,” ujarnya, Selasa (16/5).
Hingga muncul persoalan, Rai Dwipayana mengatakan tidak mengetahui secara detail. Tapi, ia menyebutkan sejak pengajuan akta kematian hingga saat ditemukannya persoalan tersebut I Gusti Putu Wiarta Mas dipastikan tidak memiliki KTP atau dokumen lain.
“Jika proses mengubah status meninggal menjadi hidup, itu memerlukan beberapa proses, di antaranya permohonan di Disdukcapil, berita acara hingga proses di pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa menyebutkan, I Gusti Putu Wiarta Mas sempat datang ke kantor KPU Tabanan pada Selasa, (16/5) sekitar Pukul 15.00 WITA dan menyatakan pengunduran diri sebagai bakal calon legislatif.
Terkait hal tersebut Weda Subawa mengarahkan yang bersangkutan untuk datang ke partainya yang mendaftarkan dirinya sebagai Bacaleg. Karena prosesnya harus lewat partai itu sendiri. “Karena pencalegan dilakukan di internal partai, kami arahkan ke induk partai,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPD Nasdem Tabanan, Ida Bagus Putu Widiadnyana, saat dikonfirmasi tidak mengetahui terkait permasalahan tersebut. Dirinya baru mengetahui sore ini dan merasa terkejut terkait permasalahan tersebut.
Menurutnya saat proses administrasi pencalegan kemarin semua persyaratannya lengkap dan terpenuhi. “Saya tidak tahu terkait permasalahan itu, saya baru dengar sore tadi dan kaget dengarnya. Soalnya saat pencalegan kemarin semua administrasinya lengkap dan semua ada, jadi tidak ada yang janggal,” jelasnya.
Ida Bagus Putu Widiadnyana menambahkan, I Gusti Putu Wiarta Mas, merupakan kader baru. Dimana yang bersangkutan masuk partai pada tahun 2023 ini dan menjadi pengurus partai di Kecamatan.
Terkait rencana pengunduran diri kadernya itu terkait permasalahan ini, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. Dan pihaknya besok (hari ini red) akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta keterangan terkait permasalahan tersebut.
“Besok kita akan panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta keterangan terkait permasalahan ini, kalau yang bersangkutan tidak bisa nanti mungkin saya yang datang ke rumahnya,” tegasnya. (m/kb)