GIANYAR, Kilasbali.com – Jabatan adat tidak hanya mendongkrak posisi ASN di pemerintahan, namun juga jadi magnet nyaleg. Dari sejumlah parpol yang sudah menjaring bakal calon, beberapa diantaranya ada seorang bendesa adat hingga perbekel. Majelis Desa Adat (MDA) pun mengharapkan para bendesa fokus berkinerja di salah satunya saja.
Ketua MDA Gianyar, Anak Agung Gde Alit Asmara, Minggu (7/5), menyebutkan bendesa adat nyalon sebagai caleg merupakan hak politik seseorang. Karena itu, tidak ada masalah secara regulasi namun dipastikan akan ada tugas yang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
Ia pun menyarankan jika sebaiknya bendesa adat tersebut memilih salah satunya agar lebih fokus. “Tugas-tugas Jero Bendesa Adat sangat padat di Desa Adat. Karena itu sebaiknya fokus di salah satunya,” sarannya.
Disebutkan, hingga saat ini belum ada bendesa adat di Gianyar yang mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi politik pada 2024 mendatang. Bahkan ada pula anggota DPRD yang masih sebagai bendesa adat.
Sementara itu, Ketua KPU Gianyar Putu Agus Tirta Suguna menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berpegangan pada petunjuk teknis KPU Nomor 352 terkait pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Meskipun belakangan disebut-sebut ada aturan baru terkait pencalonan Bendesa Adat yang tidak harus mengundurkan diri.
“Kalau memang nanti ada ketentuan resmi terkait dengan hal itu kita sampaikan. Tapi memang sampai saat ini kami sebagai pelaksana UU dan peraturan KPU belum menerima kepastian tersebut,” terangnya singkat. (ina/kb)