HukumTabanan

Polres Tabanan Amankan 9 Pengedar Narkoba, 3 Orang Merupakan Residivis

    TABANAN, Kilasbali.com– Polres Tabanan berhasil mengamankan sembilang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Dari sembilan pelaku tersebut merupakan pengedar dan tiga orang merupakan residivis kasus yang sama.

    Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Sutriono mengatakan, dari para pelaku turut diamankan sabu seberat 5,24 gram netto. Sembilan pelaku tersebut dari delapan kasus narkoba yang diungkap. “Untuk pemberantasan narkotika, Polres Tabanan berkomitmen untuk terus mengejar, mencari dan melakukan pengkapan dan penahan para pelaku kasus narkoba,” ungkapnya, Selasa (11/4/2023) saat jumpa pers dengan awak media.

    Baca Juga:  Jawaban Ringkas Mulyadi Saat Disinggung Dukungan Politik di DPRD Tabanan

    Adapun para pelaku narkoba tersebut berinisial WS (45), RY (27), GKA (42), EAR (31), GSG (35), LX (23), GPK (26), MA (29), dan KY (21). Para pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. “Dari sembilan tersangka ini, tiga orang merupakan residivis kasus yang sama,” tambahnya.

    Dikatakan, kesembilan pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Kesembilan tersangka ini semua sebagai pengedar dan modus di lapangan masih model lama yaitu dengan sistem tempel.

    Baca Juga:  Salahgunakan Subsidi Pertanian, Siap-siap Berurusan dengan Hukum

    “Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta sampai 8 milyar,” pungkasnya. (m/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi