TABANAN Kilasbali.com– Persoalan tata ruang kawasan Danau Beratan yang sempat menjadi sorotan dewan provinsi Bali beberapa waktu lalu, menjadi atensi penuh DPRD Tabanan. Mereka berharap tata ruang kawasan tersebut bisa ditata termasuk pemanfaatan aset milik Pemkab agar mampu menghasilkan PAD.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut, gabungan komisi I, II dan III DPRD Tabanan dipimpin I Putu Eka Putra Nurcahyadi ketua Komisi melakukan kunjungan lapangan ke kawasan Danau Beratan, Baturiti, Selasa (11/4/2023).
Eka Nurcahyadi menegaskan langkah yang diambil ini dalam upaya untuk optimalisasi pemanfaatan aset pemda yg berada di kawasan Danau beratan serta tindak lanjut perangkat daerah sebagai pengelola untuk perencanaan dan pemanfaatannya.
“Intinya kami ingin seluruh aset milik Pemkab Tabanan bisa dimanfaatkan dengan baik dan tata ruang kawasan Danau beratan ini harus segera dituntaskan untuk penataan lebih baik. Kami ingin tahu perencanaannya,” tandas Eka saat memimpin pertemuan di ruang rapat DTW Ulun Danu Beratan bersama OPD terkait.
Pihaknya juga berharap agar dalam penataan tata ruang kawasan Bedugul khususnya Danau Beratan mengedepankan aspek hukum sehingga penataan dapat berjalan dengan baik termasuk melibatkan masyarakat disekitar kawasan tersebut.
“Perencanaan penataan kawasan ini harus jelas termasuk tata ruangnya, sehingga bisa memberikan manfaat,” tandasnya lagi.
Sementara ketua Komisi III AA Nyoman Darma Putra menyatakan aset yang dimiliki Pemkab Tabanan harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Selama ini kata dia banyak aset Pemda termasuk di kawasan danau beratan ini belum dimanfaatkan dengan baik untuk menambah pendapatan daerah.
“Bagaimana rencananya, berapa besar potensi pajak dan retribusi yang bisa didapat, itu semuanya bisa diukur. Semua aset yang ada harus bisa dimanfaatkan dengan baik,” sergahnya.
Gde Oka Winaya perwakilan Komisi II menambahkan Aset Pemda di Bedugul harus dikelola dengan baik. Apalagi perkembangan pariwisata di kawasan tersebut sangat pesat. Sehingga perlu langkah cepat dan nyata dari pihak eksekutif.
Penjelasan PUPRPKP terkait tata ruang, pembahasan revisi RTRW dimulai dari tahun 2018 dan sudah rapat lintas sektor hampir keluar persetujuan. Namun terhalang keputusan menteri terkait LSD dari Menteri PUPR. Terdapat selisih 800 ha.
“Kami koordinasi dengan pola ruang dan Dirjen tata ruang, astungkara Bulan Mei, Kami diberikan jadwal rapat lintas sektor untuk membahasnya. Info setelah hari raya diberikan hasil agenda rapat lintas sektor dan kami juga sudah melaksanakan rapat dengan Provinsi Bali terkait penyelarasan hukum regulasinya,” jelasnya.
Terkait RDTR tidak bersamaan dengan penetapan RTRW, karena prosesnya sama sehingga, pihaknya tetap melakukan asistensi dengan Kementerian PUPR maupun rapat konsultasi publik. Sehingga tidak bisa berbarengan.
“Pola ruang RDTR mengacu RTRW sehingga satu kesatuan. Untuk kawasan Baturiti memiliki pola ruang kawasan pariwisata khusus di Selatan dan di utara sebagai kawasan hortikultura, sesuai dengan ketentuan zonasinya. Untuk di danau, ada sempadan minimal air pasang tertinggi 50 meter untuk pembangunan fasilitas umum seperti dermaga maupun pura dengan persyaratan yang termuat,” jelasnya.
Sementara Kabag Hukum Setda Tabanan I Nyoman Mardiana menjelaskan, RTRW sudah dilaksanakan mediasi 60 persen. Meskipun produk hukum berbeda tetapi aspek teknisnya sama. RTRW sendiri, pihaknya sudah menerima harmonisasi dari provinsi terlebih pada aspek teknis perancang.
“Ini merupakan syarat dari kementerian bahwa harmonisasi ini perancang sesuai dengan apa yang disusun dan semoga dalam waktu yang tidak lama, rapat lintas sektor bisa terlaksana dan penetapan bisa segera diwujudkan,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut Rombongan dewan Tabanan bersama sejumlah OPD melakukan peninjauan aset Pemkab di DTW Bedugul di bagian selatan Danau Beratan. Bangunan dan aset bernilai miliaran tersebut kini terbengkalai dan tidak sama sekali dimanfaatkan. Bangunan terlihat tidak layak lagi. (mm/kb)