DENPASAR, Kilasbali.com – Dewan Pimpinan Provinsi Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Bali (DPP Peradah Indonesia Bali) secara resmi mengukuhkan dan melaunching Tim Advokasi Peradah Bali di Denpasar, 18 Maret 2023.
Tim hukum ini didedikasikan untuk membantu masyarakat Bali yang butuh pendampingan dan konsultasi hukum.
Tim Advokasi Peradah Bali lahir sebagai lembag ad hoc dari DPP Peradah Bali berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Peradah Bali No. 01/SK/DPP Peradah Indonesia Bali/III/2023 yang disahkan Ketua DPP Peradah Indonesia Bali, I Putu Eka Mahardhika, S.IP., M.AP. dan Sekretaris DPP Peradah Indonesia Bali, I Ketut Eriadi Ariana, S.S., M.Hum. Tim didukung oleh 8 orang advokat dan praktisi hukum dengan rata-rata pendidikan magister hukum. Kedelapan anggota tim yakni Putu Suma Gita, S.H., M.H. (ketua), I Putu Oka Suyasa, S.H., M.H. (sekretaris), I Komang Wiadnyana, S.H., M.H. (koordinator litigasi), Made Ardian Prima Putra, S.H., M.H., (koordinator nonlitigasi), I Made Yogi Astawa, S.H., M.H. (humas), dan anggota Gede Wirya Kusuma, S.H., I Putu Gede Arya Murti Wyasa, S.H., M.H., dan I Komang Indra Saputra, S.H.
Ketua DPP Peradah Indonesia Bali, I Putu Eka Mahadhika, mengatakan latar belakang dilahirkannya Tim Advokasi Peradah Bali tidak terlepas dengan berbagai persoalan hukum yang selama ini muncul di masyarakat. “Tim Advokasi Peradah Bali ini lahir sebagai bentuk pengawalan terkait berbagai hal strategis di Bali seperti advokasi tanah adat, wilayah adat, kawasan suci, serta masalah keumatan lainnya. Tim ini hadir untuk menjaga natah Bali, manusia Bali, serta adat dan kebudayaan Bali, dengan mencerdaskan krama Bali, khususnya di bidang hukum,” katanya.
Akademisi Universitas Warmadewa ini menilai, pemuda Bali harus ambil bagian dalam mengawal pembangunan Bali hari ini. Menurutnya, segala kebijakan publik yang dirumuskan dan ditetapkan saat ini akan berpengaruh di masa depan. Oleh karena itulah selain memberi layanan hukum kepada masyarakat, tim ini juga akan mengawal kebijakan pemerintah.
“Tim Hukum ini adalah implementasi untuk menjaga Bali masa depan dan generasinya. Layanan yang dimunculkan nantinya diharapkan mampu menjadi gerakan yang masif dan menjadi tumpuan mencerdaskan hak hukum krama Bali,” katanya.
Ketua Tim Advokasi Peradah Bali, Putu Suma Gita menyatakan hal senada. Dengan dikukuhkannya tim tersebut, pihaknya siap ngayah dan memberi bantuan hukum gratis pada umat. “Tim Advokasi Peradah Bali sebagai gerakan sayap DPP Peradah Bali menambah keseriusan kami untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya di Bali yang membutuhkan bantuan hukum dan mengawal kebijakan pemerintah agar tepat sasaran,” katanya.
Ke depan pihaknya akan langsung “jemput bola” ke masyarakat untuk menjalankan tugasnya. Mereka akan meberi layanan konsultasi hukum, di samping akan memfasilitasi masyarakat memperjuangkan hak hukumnya.
“Dengan disokong 8 advokat serta konsultan hukum, kami siap ‘jemput bola’ ke pelaku seni, tokoh adat, serta instansi pemerintah untuk mengadvokasi masalah-masalah hukum yang kiranya perlu dibantu untuk kemajuan Bali ke depannya, semisal untuk fasilitasi pengajuan hak cipta dan persertifikatan rumah ibadah agar terhindar perkara hukum di kemudian hari. Untuk mengakses layanan kami, dapat hubungi kami melalui akun Instagram DPP Peradah Indonesia Bali atau pada humas Tim Advokasi Peradah Bali pada nomor 087860422834,” tandasnya. (rik/kb)