DENPASAR, Kilasbali.com – Ada-ada saja ulah wisatawan asing yang berlibur ke Bali yang tak patut untuk ditiru. Mulai dari unggal-unggalan di jalan tanpa helm, mengamuk, hingga membuat petisi tentang suara ayam berkokok. Bahkan, kini muncul ulah wisatawan yang tak masuk akal, yakni memiliki KTP Denpasar.
Dari informasi yang dihimpun redaksi Kilasbali.com pada Jumat (10/3), peristiwa itu terjadi pada tanggal 15 Februari 2023. Berawal saat petugas mendapatkan laporan ada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah bernama Mohamed Zghaib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Denpasar.
Padahal yang bersangkutan menggunakan visa kunjungan berlibur ke Bali pada 29 Desember 2022. Diduga, WNA ini menggunakan data palsu saat pengurusan KTP secara online.
Karena, dalam paspor WNA tersebut bernama Mohamed Zghaib berasal dari Suriah. Namun di KTP bernama Agung Nizar Santoso dengan NIK 5171010905900006. Dalam KTP tersebut juga tertera tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV No.19, Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali bergerak cepat ke lokasi tinggal bersangkutan, yakni di GWA Residence, Jalan Pulau Galang, Gang Ratnasari III, No 3, Pemogan, Denpasar Selatan.
Tim kemudian menemui pemilik GWA dan menyampaikan tentang informasi tersebut. Pemilik pun membenarkan bahwa ada WNA yang tinggal sejak awal Januari 2023 di kamar B3, bersama pacarnya bernama Beatrice Nicole Reyes. Setelah didatangi ke kamarnya bersama pecalang, WNA ini mengaku berada di Bali untuk berwisata. WNA ini juga membenarkan bahwa KTP itu miliknya.
Peristiwa ini kemudian diserahkan ke pihak kepolisian karena orang asing tersebut diduga melakukan tindakan pidana umum yaitu memiliki KTP WNI yang didapat secara tidak sah.
Dikutip dari data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 1 Juli sampai 15 Desember 2022, WNA yang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) 6382, izin tinggal tetap (ITAP) 209, dan yang dideportasi 46 orang. Sementara itu, data Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, jumlah ITAS 5661, ITAP 374, dan jumlah yang dideportasi 28 orang.
Pengakuan Kadus
Sementara itu, temuan WNA asal Suriah yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) RI semakin meluas. Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kangin, Banjar Sekar Kangin, Sidakarya I Wayan Sunarya mengurai cerita kronologi WNA bernama Indonesia Agung Nizar Santoso itu sampai mendapatkan kartu identitas KTP.
Di KTP itu tertera nama Agung Nizar Santoso kelahiran Badung, 09-05-1990 dengan Nomer Identitas Kependudukan (NIK) 5171010905900006 dan beralamat di Jalan Kerta Dalem Sari IV, No 19, Sekar Kangin, Sidakarya. Nama aslinya kemudian diketahui sebagai Mohamed Zghaib.
Wayan Sunarya menjelaskan, identitas palsu WNA asal Suriah itu terbongkar setelah dirinya didatangi anggota Mabes Polri pada Januari 2023.
“Saya didatangi oleh anggota dari Mabes Polri bahwa itu temuannya di Imigrasi ada WNA buat paspor WNI, setelah ditelusuri sama Mabes,” kata Wayan Sunarya di Denpasar, Jumat, 10 Maret 2023.
Sebagai pihak yang mengeluarkan surat pengantar pengurusan KTP, I Wayan Sunarya mengaku belum pernah ketemu sama sekali dengan Agung Nizar Santoso yang ternyata adalah WNA asal Suriah .
Namun menurut Wayan Sunarya, ada orang yang memfasilitasi pengajuan surat pengantar pengurusan KTP. Disebutkan juga, kalau pemohon KTP itu adalah WNI. Dalam hal ini, Wayan Sunarya juga menyesalkan, orang yang meminta surat pengantar itu tidak memberikan informasi secara benar.
“Saya tidak tahu tapi ia meyakinkan waktu datang itu, kalau itu WNI, apalagi ada aparatur di belakang itu kan, yang jelas kita itu percaya, masa aparatur bohong,” kata Sunarya.
Sedangkan, alamat yang digunakan oleh Agung Nizar Santoso alias Mohamed Zghaib WNA asal Suriah, diakui Sunarya, berada di lingkungannya. Agung Nizar Santoso menumpang KK salah satu warga di lingkungan Jalan Kerta Dalem Sari IV, Sidakarya.
Namun saat ini, warga yang ditumpangi KK nya itu sudah pindah ke Bandung. Wayan Sunarya juga menyatakan, jika warganya itu tidak keberatan ada warga lain yang menumpang KK.
“Belum, saya engga pernah ketemu sama sekali (dengan WNA), namanya juga teman, kalau ini WNA prosedurnya harus lapor ke Polsek, lapor ke imigrasi langsung, kan gitu,” ujarnya.
Atas dugaan maladministrasi itu, I Wayan Sunarya mengaku mendapatkan panggilan Kejaksaaan Negeri Denpasar. Ia hadir ke Kejari Denpasar bersama sejumlah pihak yang diduga tersangkut dalam penerbitan KTP untuk warga negara asing. “Saya secara pribadi akan koordinasikan dengan pengacara terkait ini,” kata Wayan Sunarya. (jus/way/kb)