BulelengNews UpdatePolitik

Pj Bupati Buleleng Tegaskan ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

    SINGARAJA, Kilasbali.com — Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana kembali mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral di hajatan politik Pemilu 2024 mendatang.

    “Tidak saja soal partisipasi tinggi, namun di Pemilu 2024 nanti, minim terjadi pelanggaran khususnya pelanggaran dilakukan oleh oknum ASN,” tegas Pj Lihadnyana usai menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng di Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, belum lama ini.

    Pj Lihadnyana menjelaskan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu harus bekerja dengan tegas serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

    Termasuk profesional dalam menjalankan kewenangannya. Bawaslu juga diharapkan membantu memberikan data kepada pemerintah jika terjadi pelanggaran oleh ASN.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Genjot PWA

    Imbauan diberikan kepada para ASN untuk tidak masuk dalam politik praktis. Hak politiknya hanya digunakan pada saat pemilu saja.

    “Dan jangan sampai ada mengarahkan, mengajak, apalagi ikut terlibat langsung. Itu pasti sanksinya berat,” jelasnya.

    Masih kata dia, kepada ASN di Kabupaten Buleleng, untuk senantiasa mengedepankan netralitas dari pelaksanaan pemilu maupun pilkada.

    Baca Juga:  Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Tabanan Akan Turunkan Spanduk Si Gundul-Kandang Banteng

    Sehingga, benar-benar pemilu dan pemilukada di Buleleng berkualitas.Tidak hanya berkualitas, tetapi juga minim pelanggaran-pelanggaran.

    “Kalau bisa tidak pelanggaran. Apalagi oleh seorang ASN. Ini memang kita harapkan tidak terjadi,” terangnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng I Putu Sugi Ardana menyebutkan Bawaslu tetap melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya. Khusus terhadap ASN, sudah ada UU ASN yang melarang ASN terlibat dalam politik praktis. Jika kemudian dalam pengawasan ditemukan atau ada orang yang melaporkan, pasti akan diproses. “Karena sudah jelas itu dilarang untuk ikut dalam politik praktis,” sebutnya.

    Baca Juga:  Jawaban Ringkas Mulyadi Saat Disinggung Dukungan Politik di DPRD Tabanan

    Imbuh Sugi, jika pelanggaran masuk dalam ranah pidana, struktur sudah tersedia melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jika kemudian ada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu itu diduga melakukan tindak pidana pemilu, Bawaslu akan memproses dan masuk ke Sentra Gakkumdu. Termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN jika itu ranah pidana.

    “Dalam Sentra Gakkumdu itu, terdapat juga unsur kejaksaan dan kepolisian. Kami akan berproses tapi khusus untuk pidananya. Tindak pidana pemilu,” pungkasnya. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi