TABANAN, Kilasbali.com – Tilep uang hasil penjualan, pegawai SPBU di Tabanan, membuat rekayasa penjambretan yang kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian akhirnya penjambretan tersebut hanya sebuah rekayasa belaka. Atas perbuatannya oknum pegawai SPBU tersebut harus mendengkam di sel jeruji besi.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (31/1), dihadapan awak media menjelaskan, kasus rekayasa penjambretan tersebut terjadi Senin (30/1) di Jalan By Pass Ir Soekarno Tabanan. Di mana dalam kejadian tersebut korbannya pegawai acounting CV Mertha Sari, SPBU 5482117, Ni Kadek Duwi Widyantari (27).
Kapolres memaparkan, pada hari Senin (30/1) sekitar pukul 11.03 Wita, pelapor yang merupakan Manajer SPBU, I Wayan Handy Sastrawan Suarno ditelfon oleh Ni Kadek Duwi Widyantari, yang mengatakan kalau ia jatuh dari motor.
Kemudian pelapor menanyakan posisinya dan setelah jelas posisinya pelapor kemudian mendatangi tempat kejadian, yang berada di bawah jembatan Jalan By Pass Soekarno, yang berlokasi di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Saat sampai di lokasi pelapor melihat Ni Kadek Duwi Widyantari merintih kesakitan sambil tangannya memegang pinggangnya, sambil berkata uang omset yang ia bawa diambil orang yang tidak dikenal. Kemudian pelapor menenangkannya dan pelapor tidak bisa bertanya banyak kepada Ni Kadek Duwi Widyantari karena perhatian pelapor fokus kepada uang omset yang hilang.
Kemudian pelapor mengajak Ni Kadek Duwi Widyantari melapor ke SPKT Polsek Kediri. Setelah berada di Polsek Kediri dan ketika ditatanya oleh Anggota Polisi, Ni Kadek Duwi Widyantari menerangkan kalau uang omset tanggal 28 dan 29 Januari 2023 diambil oleh orang yang tidak dikenal senilai Rp 671.179.000.
Berdasarkan laporan tersebut Personil Opsnal Polsek Kediri segera mendatangi TKP melakukan pengecekan CCTV di seputaran TKP. Berdasarkan data yg diperoleh dari identitas dan ciri-ciri pelaku team Opsnal Polsek Kediri kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan introgasi saksi, diperoleh informasi seseorang yang membawa sepeda motor vixion, setelah dilakukan penyelidikan diperoleh dari hasil informasi seseorang membawa vixion hitam mengarah ke barat.
Keberadaan vixion tersebut diketahui berada di Banjar Branjingan, DesaTegal Mengkeb, Kecamatan Seltim, diketahui pemilik Vixion tersebut adalah I Made Ariana. Setelah dilakukan introgasi dan pelaku mengakui telah membuat skenario penjambretan tersebut bersama pelaku Ni Kadek Duwi Widyantari.
Kemudian Personil Opsnal Polsek Kediri mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diintrogasi Ni Kadek Duwi Widyantari, yang bersangkutan mengakui sengaja membuat scenario seolah-olah telah terjadi penjambretan, dimana pencurian tersebut sebenarnya rekayasa untuk menutupi penggelapan yang telah dilakukan dirinya senilai Rp 671.179.000, selama bekerja di CV Merthasari, SPBU 5482117 dari tahun 2017.
“Jadi penjambretan ini hanya sebuah rekayasa saja, untuk menutupi perbuatan pelaku yang menilep uang hasil penjualan SPBU. Jadi sekanario penjambretan tersebut sudah direncanakan sehari sebelumnya, bersama temannya yang bekerja sebagai operator di SPBU tersebut, setelah dilakukan penyelidikan ada yang ganjal dari kejadian tersebut, dan diketahui kasus tersebut hanya sebuah rekayasa belaka,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku Ni Made Duwi Widyantari menggelapkan uang hasil penjualan SPBU secara bertahap, sejak dua tahun lalu. Untuk memuluskan rencananya pelaku dibantu oleh rekan kerjanya, I Made Ariana. Temanya mau membantu karena merasa berhutang budi, karena dirinya bekerja di SPBU tersebut berkat pelaku Duwi Widyantari.
“Jadi dalam kasus ini memang unik, rekayasa ini cara untuk menutupi uang yang digelapkan pelaku selama bekerja di SPBU yang nilainya sudah ratusan juta. Jadi hasil penjualan selama dua hari tanggal 28-29 Januari tersebut bisa menutupi uang yang digelapkan pelaku, yang nilainya Rp 671 Juta,” tambah Kapolres.
Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan uang tunai yang rencananya akan disetor ke Bank senilai Rp 107.900.000. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Tindak Pidana Penggelapan, dimana Ni Kadek Duwi Widyantari dijerat Pasal 374 JO 64 KUHP dan pelaku I Made Ariana Pasal 374 JO 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (m/kb)