GIANYAR, Kilasbali.com – Meski motor dambaan sudah didapat, namun Rio belum sempat bergaya dengan vespa matik curiannya. Karena identitasnya dengan cepat diungkap jajaran Polsek Kota Gianyar dan kini harus menjalani proses hukum.
Pelaku diketahui GNRJ alias Rio (18) warga Gianyar. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Gianyar lantaran melakukan pencurian sepeda motor tak jauah dari rumahnya. Yakni di Linkungan Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar.
Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa mengatakan bahwa kasus pencurian sepeda motor berawal ketika korban bersama teman korban hendak menghadiri upacara pernikahan temannya di Jalan Mangku Giweng, Lingkungan Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar.
“Pada 26 Desember 2022, Awalnya Korban bersama temannya menghadiri upacara pernikahan di Lingkungan Sengguan Kangin namun korban lupa mencabut kunci motornya,” ujarnya, Rabu (11/2).
Lanjutnya, sekira pukul 22.17 WITA korban hendak pulang bersama temannya dan menuju ke tempat memarkir sepeda motor dan setibanya korban disana ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada di tempatnya.
Kemudian korban berusaha mencari motornya di sekitaran lokasi namun tidak ditemukan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar.
“Atas laporan ini Team Opsnal Unit reskrim Polsek Gianyar mendatangi TKP kemudian melakukan olah TKP, Intrograsi korban serta memeriksa CCTV di sekitar TKP, selanjutnya team melaksanakan penyelidikan dengan mencari keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya.
Hasilnya, team Opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku tinggal tidak jauh dari TKP selanjutnya team bergerak cepat kemrumah pelaku.
“Team Opsnal memperoleh informasi bahwa pelaku tinggal dinsekitar TKP kemudian dilakukan intrograsi secara mendalam akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan untuk BB sepeda motor tersebut di sembunyikan oleh pelaku di rumah kontrakan temannya di daerah Celuk Sukawati,” ungkapnya
Lanjut itu, dilakukan pencarian BB sepeda motor dan diperoleh BB sepeda motor tersebut. Setelah lengkap pelaku dan BB sepeda motor dibawa ke Polsek Gianyar guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami imbau masyarakat agar tetap hati hati dan waspada saat parkir kendaraan pastikan dalam keadaan terkunci dan kunci tidak nyantol,” pesannya. (ina/kb)