GIANYAR, Kilasbali.com – Tujuh orang terdakwa kasus pengrusakan penjor Hari Raya Galungan, sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Gianyar. Hingga sidang kedua digelar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar belum menetapkan permohonan pengalihan tahanan yang dimohonkan.
Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Erwin Harlond Palyama menyampaikan, telah menerima surat permohonan para terdakwa. Namun pihaknya belum bisa memberikan jawaban diterima atau tidak.
“Surat permohonan pengalihan penahanan sudah diterima sama majelis hakim, tapi sampai sekarang belum ada penetapan apakah dikabulkan atau ditolak,” ujarnya.
Terkait sidang kedua, merupakan agenda pemeriksaan saksi pelapor yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar, yakni Mangku Ketut Warka, anaknya, menantu dan cucunya.
Dalam sidang itu, majelis hakim, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, didampingi dua hakim anggota yakni I Made Wiguna dan I Nyoman Dipa Rudiana.
Hakim pun menyinggung permohonan maaf para terdakwa dan apakah Mangku Warka memaafkan, meskipun maaf ini tidak akan berpengaruh pada jalannya sidang.
Meski demikian, rupanya pihak Warka menanggapi secara emosional. Mereka menyatakan agar kasus ini terus berlanjut. “Untuk pencabutan penjornya saya tidak akan memaafkan,” tandasnya.
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gde Ancana mengatakan, sama seperti sebelumnya, sidang dilaksanakan secara online yang berlokasi di tiga tempat yaitu ruang sidang online Kejaksaan Negeri Gianyar untuk JPU serta saksi, PN Gianyar untuk Majelis Hakim dan Rutan Gianyar untuk para terdakwa beserta penasehat hukum, sidang dimulai pukul 14.30 WITA.
“Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi berjalan selama 3 jam, dan sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” terang Ancana singkat. (ina/kb)