DenpasarEkonomi Bisnis

Pemprov Bali Bentuk Perumda Kerthi Bali Santhi

DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini sedang membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerthi Bali Santhi. Perumda ini untuk rangka penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali sesuai dengan Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2022.

Perusda Kerthi Bali Santhi juga ditujukan untuk Pengelolaan kepariwisataan berbasis digital yang diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel serta profesional melalui portal satu pintu pariwisata Bali untuk mewujudkan visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.

“Karena itu, dibentuk pula Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi atas nama Pemerintah Provinsi Bali untuk selanjutnya disebut dengan Panitia Seleksi membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat umum untuk berkarir sekaligus mendedikasikan diri sebagai Pejabat dalam Organ Badan Usaha Milik Daerah pada Perumda Kerthi Bali Santhi, yang bergerak dalam bidang ekonomi digital khususnya pariwisata,” kata Ketua Panitia Seleksi, Dewa Putu Sunartha di Denpasar, Kamis (8/12).

Dijelaskan, sebagaimana tercantum dalam surat dengan Nomor : 002/PANSEL/KBS/2022 yakni Pengumuman Seleksi Terbuka Penerimaan Bakal Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi, maka pihak panitia disebutkan Sunartha akan menyeleksi 1 Orang Ketua Dewan Pengawas dan 3 Orang Direksi yakni 1 orang Direktur Utama, 1 Orang Direktur Operasional dan Keuangan, 1 orang Direktur Bisnis dan Pengembangan Digital.

Dewan Pengawas Bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah, lalu Direktur Utama bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Kerthi Bali Santhi untuk kepentingan dan tujuan Perumda Kerthi Bali Santhi dalam mengakses seluas-luasnya potensi ekonomi digital.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Minta Wali Kota dan Bupati se-Bali Kelola TKD dan APBD 2025 dengan Efisien dan Optimal

“Khususnya dalam bidang pariwisata dan bidang lainnya serta mewakili Perumda Kerthi Bali Santhi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Direktur Operasional dan Keuangan bertanggung jawab terhadap proses operasional, keuangan dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem digital serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Direktur Bisnis dan Pengembangan Digital bertanggung jawab dalam membangun inovasi proses dan modal bisnis serta mengembangkan teknologi digital,” tandas Sunartha yang juga Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bali.

Untuk persyaratan khusus, yang pertama Dewan Pengawas Memiliki pengalaman jabatan/kerja di bidang yang berkaitan dengan pengembangan dan pengawasan perusahaan berbadan hukum dan memiliki pengetahuan dalam bidang ekonomi digital, dan yang kedua Direksi; Memiliki pengetahuan dan pengalaman jabatan/kerja di bidang pariwisata digital/ industri Pariwisata/ Industri digital/ ekonomi digital/ keuangan yang berkaitan dengan perusahaan secara kumulatif sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

Dijelaskan pula oleh Sunartha bahwa Tahapan Seleksi akan dimulai dengan Seleksi Administrasi Seleksi yang dilakukan dengan meneliti kelengkapan administrasi dari pelamar. Bagi peserta yang memenuhi syarat administratif dinyatakan lulus dan dapat mengikuti tahapan selanjutnya, hasilnya akan diumumkan melalui website yang telah ditetapkan dan email peserta Pendaftaran dan penyampaian surat lamaran dapat di mulai dari tanggal 8 Desember 2022 dan paling lambat tanggal 15 Desember 2022 pukul 12.00 wita.

“Lalu dilanjutkan dengan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yakni Psikotes, Ujian Tertulis sesuai tema yang ditentukan oleh Tim UKK, Presentasi makalah dan rencana bisnis serta terakhir Wawancara,” jelas Sunartha.

Sunartha juga menggarisbawahi bahwa pelamar hanya dapat melamar untuk 1 (satu) jabatan; dan selama proses seleksi, panitia seleksi tidak memungut biaya kepada pelamar dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar. Berkas lamaran tidak dikembalikan dan digunakan oleh Panitia Seleksi untuk keperluan proses seleksi.

Baca Juga:  Penanganan Sampah dan Penataan Baliho di Bali

“Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat serta Formulir surat pernyataan dapat diunduh melalui website di https://www.baliprov.go.id,” ucapnya lagi.

Seperti sempat dijelaskan Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini, Perumda ini akan mengintegrasikan sejumlah marketplace dengan pelaku UMKM bidang kerajinan di Bali akan menjadi portal satu pintu pariwisata Bali.

Anggotanya terdiri dari UMKM, industri kerajinan tangan, maupun penghasil produk lokal lainnya. Sementara itu, marketplace, toko online, maupun e-commerce lainnya akan menjadi mitra portal.

Adapun persyaratan umum Dewan Pengawas antara lain;

1) Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta);

2) Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

3) Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

4) Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

5) Berijazah paling rendah S-1/D-4;

6) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

7) Tidak pernah dinyatakan pailit;

8) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah atau menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

Baca Juga:  Perbaiki Wajah Transportasi di Kawasan Sarbagita

9) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

10) Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

11) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Persyaratan Umum Direksi;

1) Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta);

2) Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

3) Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah;

4) Memahami manajemen perusahaan;

5) Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

6) Berijazah paling rendah S-1/D-4;

7) Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

8) Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

9) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah atau menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

10) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; 11) Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

12) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

 

(m/kb)

 

Back to top button

Berita ini dilindungi