GianyarHukumKriminalPeristiwa

Janjikan Lolos PNS/ASN, Mantan Dewan Ditangkap Polisi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Nama I Made Dana, asal desa Taro, Tegallalang ini sudah berulang kali memberikan kejutan di Gianyar. Mantan anggota DPRD Gianyar (2004-2008) ini, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini Dana terjerat kasus penipuan dengan modus calo CPNS tanpa test. Sedikitnya baru lima orang yang terdeteksi sebagai korbannya dengan setoran uang mulai Rp 110 juta hingga Rp 150 juta.

     

    Dari 7 tersangka tindak Pidana Umum yang dirilis Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (19/10),  I Made Dana langsung menjadi fokus awak media.  Karena tersangka yang satu ini memiliki jejak digital yang berliku sejak duduk menjadi anggota DPRD Gianyar di tahun 2004. Dari menjadi anggota DPRD termuda, dipecat jadi DPRD tahun 2008 hingga sempat dijebloskan ke penjara lantaran penipuan caleg tahun 2009.

     

    Sempat menghilang, Dana kembali muncul saat Pilkada Gianyar 2018  dan mendeklarasikan diri akan maju meski akhirnya kandas karena tak ada partai yang mengusungnya. Tak puas sampai disitu, Dana  yang dipercaya menjadi Ketua DPD Partai Perindo Gianyar ini, saat Pileg 2019 Nyaleg ke DPR RI  namun kandas juga. Beberapa saat menghilang, kini Dana malah berkostum orange lagi dengan kasus penipuan CPNS.

     

    Baca Juga:  Ikan Sumber Protein Tinggi!

    Dari keterangan Kapolres Gianyar Made Bayu Sutha Sartana, Dana ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan penipuan kepada sejumlah orang. Kepada korbannya, Dana yang mengaku memiliki jejaring dengan orang pusat, menjanjikan akan meloloskan korbannya menjadi CPNS/ ASN.

     

    Ironisnya lagi, para korbannya dengan mudah percaya jika mereka akan diloloskan tanpa mengikuti test.  “Korbannya diminta uang berkisar seratus sepuluh juta hingga seratus lima puluh juta,” ungkap Kapolres.

     

    Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wiwoko, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan salah seorang korbannya, yakni Ni Made Widhi Artami (42) asal Karangasem. Made Widhi ini berencana menjadikan anaknya sebagai PNS/ASN.

     

    Baca Juga:  Dua Pengendara Motor Tewas Diserempet Truk di Jalur Singaraja-Denpasar, Baturiti

    Korban yang dikenalkan ke tersangka oleh I Made Suarjana yang merupakan teman suami korban di Kepolisian. Karena  yakin, pada bulan Maret 2021 lalu,  korban pun  menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada tersangka sebagai tanda jadi untuk proses menjadi  PNS tanpa test. Nyatanya, hingga kini Dana tidak bisa menjadikan anak korban sebagai PNS/ASN. Lantaran gagal mendapatkan uangnya kembali, korban pun akhirnya melakukan pelaporan.

     

    Atas laporan itu, AKP Ario Seno menyebutkan jajarannya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan hingga didapat sedikitnya lima orang korban yang dijadikan bukti aksi penipuan tersangka. Namun demikian, pihaknya memastikan masih banyak ada korban lainnya, namun mereka enggan melakukan pelaporan.

     

    “Dalam pengembangan kami, korban penipuan ini sebenarnya lebih dari itu. Mungkin karena malu atau berharap uangnya kembali, para korban lainnya enggan melapor ke kami,” terangnya.

     

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Janji Perkuat Sinergi Banjar Dinas dan Adat untuk Rawat Kerukunan Antarwarga

    Sementara I Made Dana berdalih jika  dirinya tidak pernah menggunakan uang korbannya. Karena dirinya sebenarnya hanya membantu teman dekatnya yang disebut bernama Bambang asal Jakarta untuk mencari calon CPNS. Semua uang yang diterimanya disebutkan sudah di transfer ke Bambang ini.

     

    Hanya saya semua bukti itu, kilahnya, mulai dari foto dan identitas Bambang hingga bukti transfer itu lenyap dalam sebuah kecelakaan. “Sepeserpun saya tidak ada menggunakan uang itu. Semua sudah saya transfer dan buktinya ada di HP saya. Namun Hp itu rusak saat saya kecelakaan,” dalihnya.

     

    Apapun dalihnya, residivis penipuan ini, kini harus menjalani proses hukum.  Dana pun dijerat dengan pasal 378 Subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara. (ina/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi