Tabanan

Bayar Emas dengan Cek Kosong, Korban Rugi Rp5,7 Miliar

TABANAN, Kilasbali.com – Diduga melakukan pembayaran perhiasan emas dengan cek kosong, Ni Nyoman Ari Susanti, 41, diamankan polisi. Karena akibat perbuatannya, korban mengaku rugi mencapai Rp5,7 miliar.

Kapolres Tabanan AKBP Raneflin Dian Candra mengungkapkan, Ari Susanti ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Luh Anggreni, pemilik Toko Emas UD Sinar Berlian yang berlokasi di Pasar Tabanan, Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan.

Baca Juga:  Kemenpar Jadikan Jatiluwih Sebagai Contoh Desa Wisata Berprinsip Keberlanjutan

“Adapun Modus Operandi yang dilakukan tersangka untuk melakukan penipuan adalah dengan cara mengajak korban melakukan bisnis penjualan perhiasan dengan sistem  konsinyasi, yakni tersangka mengambil perhiasan emas terlebih dahulu di toko milik korban dan setelah lalu barulah dilakukan pembayaran,” jelasnya, Selasa (13/9).

Pada awal menjalani bisnis ini, pada tahun 2020, proses transaksi yang dilakukan cukup lancar, tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas, setelah habis terjual pembayaran pun dilakukan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara korban dan tersangka.

Baca Juga:  Tinjau Operasional MPP di Tahap Awal, Komisi I Dapat Beberapa Catatan

Hingga akhirnya pada periode bulan Februari-Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban.”Adapun pengambilan perhiasan yang dilakukan oleh tersangka, pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp 5,7 Miliar lebih. Karena didesak korban, tersangka sempat memberikan cek kepada korban namun dalam.proses kliring, diketahui cek tersebut kosong. Sehingga korban melaporkan tersangka,” lanjutnya.

Baca Juga:  Tarif Tiket Pesawat Turun 10 Persen Dapat Respon Positif dari Pelaku Sektor Pariwisata

Atas perbuatannya, Renefli menyebutkan korban dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (m/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi