DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan bersama Satpol PP melaksanakan pembersihan spanduk dan baliho kadaluwarsa serta yang tidak sesuai tempat dan peruntukkan, Selasa (6/9/2022).
Camat Denpasar Selatan, Made Sumarsana mengatakan lokasi pembersihan baliho kadaluwarsa dan tidak sesuai tempat ini dilaksanakan di sepanjang Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai tepatnya di wilayah Desa Pemogan hingga ke area Sekolah Dasar di Desa Sanur Kaja.
“Penertiban ini berhasil diamankan satu buah baliho ukuran besar dan enam buah baliho ukuran sedang yang kami amankan karena kadaluwarsa dan penempatannya tidak sesuai,” ujar Sumarsana.
Sementara Komandan Regu Sat Pol PP I Made Arnawa menyebut penertiban ini bertujuan agar wajah Kota Denpasar asri dan tidak dikotori oleh baliho kadaluwarsa dan tidak sesuai penempatan.
“Terkait pemasangan Baliho ataupun spanduk di Kota Denpasar harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Dinas Perijinan dan setelah habis masa berlakunya diharapkan secara mandiri dibersihkan oleh pemasang. Selain penertiban baliho kami juga melakukan penyisiran sampah yang dibuang sembarangan oleh orang yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap agar masyarakat dapat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan,” pungkasnya.(sgt/kb)