DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Provinsi Bali kembali mengamankan dan menyita sebanyak 402 liter arak gula pasir. Selain itu, petugas penegak perda dan perkada ini juga mengamankan 2 kotak ragi.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, ratusan liter itu diamankan dari produsen ‘nakal’ di Kecamatan Sidemen, Karangasem, Selasa (26/7).
“Ini kali kedua kami melakukan operasi di bulan Juli ini. Untuk hari pertama, kami mengamankan 80 liter arak gula pasir serta barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Dewa Dharmadi memastikan akan terus melakukan operasi. Karena arak gula pasir ini merusak citra rasa arak tradisional yang berbahan dasar dari tuak. Apalagi, lanjut dia, arak ini akan berdampak negatif terhadap kesehatan jika dikomsumsi secara berkelanjutan.
“Kami turun melakukan operasi sekaligus edukasi kepada produsen ‘nakal’ yang memanfaatkan celah Pergub No.1 Tahun 2020 ini. Jadi jangan rusak arak Bali yang sudah dikenal mancanegara dengan citra rasa yang khas ini,” tegasnya.
Ratusan liter arak gula pasir ini kini diamankan di Kantor Satpol PP Bali di Renon, Denpasar. Dalam waktu dekat, kata Dewa Dharmadi, arak illegal ini bertentangan dengan Pergub Bali No. 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali akan segera dimusnahkan. (jus/kb)