DENPASAR, Kilasbali.com – Disperindag Kota Denpasar sosialisasikan Peraturan Gubenur dan Perwali terkait Pengurangan dan Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai dan sosialisasi sistem Transaksi Pembayaran Digital kepada para pedagang pasar rakyat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Suwung Batan Kendal, Senin (9/5/2022).
Kadis Diseprindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengajak seluruh pedagang pasar untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan pasar lewat pemilahan sampah dengan menyiapkan tempat sampah.
“Komitmen para pengelola untuk bersama-sama mengawasi para pedagang dan pengunjung untuk tidak membawa atau memberikan tas kresek atau tas plastik sekali pakai bagi pembeli,” katanya.
Sri Utari mengatakan sosialisasi ini juga diberikan oleh DLHK Kota Denpasar terkait pemilahan sampah dan menyiapkan tempat sampah antara organik dan an organik. Selain itu pengelola pasar wajib mengolah sampah pasar dengan bekerjasama dengan yayasan.
Sri Utari menambahkan,dalam kegiatan ini, pihaknya juga menggandeng BPD Bali untuk memberikan Sosialisai dan mengedukasi pedagang terkait transaksi digital.
“Dengan sistem digital dapat memberikan manfaat kecepatan layanan, transparansi, keakuratan data dan transaksi pembayaran non tunai dengan QRIS untuk para pedagang di Pasar Suwung Batan Kendal. Dengan menggunakan sistem digital ada beberapa keuntungan bagi pedagang seperti uang langsung masuk ke rekening pedagang ,terhindar dari uang palsu, pedagang tidak perlu menyiapkan uang kembalian dan dapat menerima pembayaran dari berbagai dompet digital dan mobile banking bank lain,” imbuhnya.(sgt/kb)