TABANAN, Kilasbali.com – Tiga kualitas data yakni muktahir, akurat dan komprehensif. Data pemilih yang muktahir menggambarkan kondisi kekinian pemilih yang terus menerus diperbaharui. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Tabanan I Ketut Narta, Rabu (30/3).
Menurutnya, data pemilih menjadi suatu hal yang penting karena data pemilih adalah kumpulan entitas pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di hari H pemungutan dan penghitungan suara, serta sudah tentu akan sangat berimplikasi pada kebutuhan logistik, salah satunya jumlah surat suara yang akan dicetak.
Dijelaskan, daftar pemilih berkelanjutan adalah sebuah proses yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.
“Pemilih yang dinamis, karena data penduduk yang sangat besar kemungkinannya berubah dari hari ke hari seperti; pemilih ada yang meninggal, alih status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, pindah domisili, memasuki usia dewasa secara politik (masuk 17 tahun atau nikah meski belum 17 tahun), kemudian terjadi perubahan elemen data pemilih,” kata Narta.
Selaku Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan, Narta menyampaikan, norma PDPB ini dimuat di dalam Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, Pasal 20 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Narasi klausulnya, bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagaimana yang telah dimandatkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Berlandaskan pada Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan. Tentunya, tujuan Pengawasan PDPB ini adalah untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” lanjut Narta.
Dia menambahkan, Bawaslu Tabanan untuk pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan membuat rencana kerja, membentuk empat tim dan dengan metode uji petik turun kelapangan, yakni mendatangi langsung kerumah-rumah pemilih. Hasil pengawasan dari bulan februari dan maret tahun 2022 melakukan sampling pemilih sejumlah 114 pemilih dan 58 desa dan 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan.
“Hasil beberapa temuan di lapangan adalah, sebagai berikut: tidak menganggap penting membuat laporan tentang keluarga yang meninggal; sudah 17 tahun tidak mau mengurus perekaman KTP; pindah domisili tidak disertai dengan pengurusan kepindahan data adminduknya,“ jelas Narta
Hal tersebut, lanjut Narta, berkaitan dengan aspek-aspek teknis di lapangan sumber data tersebut sangat mempengaruhi, baik proses maupun hasil olah kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Aspek yang menjadi catatan Bawaslu Tabanan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pemilih sudah meninggal dunia namun masih tercatat adminduknya disdukcapil.
Oleh karena itu, jelas Narta, dalam upaya kerjasama antar institusi menjadi penting, semangat saling memahami dan menghormati fungsi dan tugas masing-masing, Bawaslu , KPU dan Disdukcapil Tabanan. Daftar pemilih terkait dengan data kependudukan yang dimuktahirkan menjadi pintu awal dari proses data pemilih. Tentu upaya kerjasama dan koordinasi ini, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan menjadi penting sebagai awal dan terencana dalam melakukan perbaikan data ini secara terus menerus.
“Demikian juga, kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk memastikan bahwa proses PDPB benar-benar efektif sebagai upaya mewujudkan daftar pemilih berkualitas, bukan sekedar formalitas guna memenuhi kewajiban normatif,” tandas Narta. (m/kb)