TABANAN, Kilasbali.com – KPU Kabupaten Tabanan menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Tabanan pada Maret 2022 sebanyak 364.697 pemilih, yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 179.187 dan perempuan sebanyak 185.510 pemilih.
Jumlah tersebut bertambah sebanyak 21 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan Pebruari 2022 yang sebanyak 364.676 pemilih. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Triwulan I Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar KPU Tabanan dengan menghadirkan para stake holder di Kantor KPU Tabanan, Senin (28/3/2022).
Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa didampingi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina mengatakan, dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bulan Maret ini, pihaknya memasukkan pemilih baru sebanyak 40 pemilih, kemudian mencoret pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 19 pemilih serta melakukan ubah elemen data pemilih sebanyak 3 orang.
“Berdasarkan masukan dari masyarakat yakni desa-desa yang ada, pada bulan ini, kita menambahkan pemilih pemula sebanyak 40 orang, dan kita juga mencoret 19 pemilih yang TMS karena meninggal, sehingga jumlah pemilih kita saat ini menjadi 364.976 pemilih, sedangkan untuk ubah elemen data tidak mempengaruhi jumlah pemilih,” ucapnya.
Jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan Februari maka terjadi penambahan 21 pemilih akibat dimasukannya 40 pemilih baru dan dicoretnya 19 pemilih yang TMS.
Dijelaskan lebih jauh proses PDPB yang dilakukan KPU Tabanan setiap bulannya ada tiga prinsif utama yang dilakukan yakni menambah pemilih baru yang memenuhi syarat, kemudian mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat serta melakukan ubah elemen data jika ada data yang tidak sesuai atau keliru.
Dipihak lain Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta yang hadir dalam rakor tersebut menegaskan, pihaknya sangat konsen dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang tengah dilaksanakan KPU Kabupaten Tabanan setiap bulannya. Bahkan Narta penegaskan, ditengah minimnya anggaran pihak Bawaslu Tabanan setiap bulan tetap turun ke lapangan door to door melakukan faktual guna mengecek kebenaran data pemilih yang dihasilkan KPU Tabanan.
“Setiap bulan kami lakukan faktual dengan metode sumpling di 10 kecamatan yang ada, untuk memastikan data yang dihasilkan KPU Tabanan sesuai dengan fakta di lapangan,” ucapnya.
Pihaknya juga membeberkan masih ada beberapa masalah yang ditemukan dilapangan seperti tidak keseuasian NKK dan NIK, begitu juga soal alamat.
“Salah satu yang kita temukan adalah KTPnya beralamat di Seltim, tapi posisi yang bersangkutan sudah menikah ke Selbar, dan masukan ini sudah ditindaklanjuti KPU Tabanan dengan melakukan ubah elemen data yakni alamat dengan kode U2 ubah alamat asal, dan U3 ubah alamat Tujuan,” beber Narta. (m/*KB)