Denpasar

Dugaan Korupsi DID, KPK Tahan Mantan Bupati Tabanan

DENPASAR, Kilasbali.com – KPK RI mengumumkan dan menahan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo yang merupakan Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikanpada Oktober 2021.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Minta Wali Kota dan Bupati se-Bali Kelola TKD dan APBD 2025 dengan Efisien dan Optimal

“Perkara ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang disiarkan secara langsung dari kanal YouTube KPK RI, Kamis (24/3/2022).

Selain Eka Wiryastuti, dalam kasus ini KPK juga mengumumkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW), dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya (RS).

Baca Juga:  Perbaiki Wajah Transportasi di Kawasan Sarbagita

KPK membeberkan, tersangka NPEW selaku Bupati Tabanan periode 2010 sampai dengan 2015 dan periode 2016 sampai dengan 2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka IDNW sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

“Sekitar Agustus 2017, ada inisiatif tersangka NPEW untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar,” ujarnya.

KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Insentif Daerah yang semestinya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan.

Baca Juga:  Kepatuhan Aturan Transportasi untuk Menjaga Ketertiban Bali

KPK mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang Negara, agar menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. (jus/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi