TABANAN, Kilasbali.com –Sejumlah pedagang pengecer di pasar tradisional di Kabupaten Tabanan tak berani nyetok minyak goreng (migor) kemasan dalam jumlah berlebih atau banyak saat ini. Kondisi tersebut tak pelak membuat ketersediaan migor kemasan di pasaran terkesan dalam kondisi yang terbatas saat ini.
Hal tersebut terungkap saat sidak migor dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan, Selasa (22/3). Sidak menyasar Pasar Tradisional Tabanan dan salah satu toko grosir migor di Kabupaten Tabanan.
Terang Kapolres, sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan migor di pasaran. Hasilnya, dari pengecekan di lapangan bahwa Tabanan tidak terjadi kelangkaan migor, baik migor kemasan maupun migor dengan kualitas curah karena stoknya masih ada. Hanya saja memang dengan aturan yang baru terkait tata niaga migor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) migor curah dan mencabut HET migor kemasan masih perlu disosialisasikan kembali ke masyarakat termasuk pedagang.
“Tadi kami temukan salah satu pedagang belum tahu terkait aturan baru itu. Yakni, HET migor curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. sedangkan untuk kemasan disesuaikan harga keekonomian,” tuturnya.
Sampai saat ini dengan aturan Permendag yang baru tersebut tegasnya, tidak terjadi kelangkaan migor di Kabupaten Tabanan, hanya saja khusus untuk migor kemasan karena harganya cukup tinggi membuat rata-rata pengecer tidak berani menyetok dalam jumlah banyak karena takut harga sewaktu-waktu mengalami penurunan dari harga beli sebelumnya. Bercermin dari kondisi tersebut sebenarnya untuk migor kemasan di Kabupaten Tabanan bukan barangnya yang langka, tapi mereka (pedagang) tidak mau membeli lebih karena harga yang mahal. Akibatnya, ketika masyarakat akan membeli migor kemasan di pasaran terlihat stok yang ada sedikit jumlahnya.
“Terkait temuan itu kami sudah sampaikan ke para pedagang atau pengecer migor kemasan. Bahwa ini sudah ada peraturannya, maka tolong diindahkan untuk migor kemasan,” pintanya.
Sambungnya untuk migor kualitas curah akan terus dilakukan pemantauan dan memastikan bahwa pendistribusian sudah sesuai dengan aturan HET. Sebab itu dihimbau agar masyarakat tetap tenang, pihaknya bersama Forkopimda, Disperindag akan terus memastikan bahwa HET migor curah benar-benar terealisasi di lapangan.
Sekda Tabanan Dr. I Gede Susila., S.Sos., M.Si menambahkan, ketentuan terkait pengaturan HET minyak curah ini akan disosialisasikan di masing-masing pasar, sehingga para pedagang ini mengetahui tentang aturan terbaru terkait migor ini.”Saya sudah tugaskan Kadisperindag dan masing-masing Kepala Pasar untuk membuat bener atau spanduk terkait aturan HET tersebut,” tegasnya.
Sementara itu salah satu pedagang migor kemasan di Pasar Tabanan, Putu Merta mengungkapkan, saat ini pasca dicabutnya HET migor kemasan untuk pasokan barang dari distributor sudah sangat lancar. Terbukti, seberapapun jumlah yang diorder untuk memenuhi stok barang guna dijual kembali ke konsumen, semua tercukupi.
Berbeda dengan kondisi sebelumnya ketika diatur dengan HET, akuinya pihak distributor memberlakukan pembatasan pembelian. Yakni, hanya diperbolehkan mengorder 3 dus migor kemasan. Hanya saja lancarnya kembali pasokan migor kemasan ini, tidak disikapi dengan serta merta menyetok barang dalam jumlah sama seperti sebelumnya karena harga migor kemasan ini sangat mahal sekarang ini.
“Saat ini kami hanya menyetok 5 dus saja untuk migor kemasan, sekaligus untuk tes pasar. Selain itu, kini migor kemasan ini sudah gampang diperoleh dimana-mana, sehingga stok kami batasi untuk mencegah kerugian,” kilahnya. (m/*KB).