GIANYAR, Kilasbali.com – Sentra UMKM di Jalan Astina Utara yang lebih lumrah disebut Pasar Sukla Satyagraha yang berlokasi di Jalan Astina Utara dipasangi sepanduk oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Senin (7/3/2022).
Spanduk berlatar merah terpasang di depan pasar itu bertuliskan “Usaha Ini Belum Memiliki Izin Operasional. Kepada pemilik usaha atau pengelola agar menghentikan usaha sampai memiliki izin atau legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan”.
Tulisan yang kurang tegas inipun dinilai gamang. Terlebih, sebelumnya sempat ditutup seminggu selanjutnya dibuka lagi.
Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha mengungkapkan pemasangan spanduk itu berdasarkan perintah tugas.
Intinya, pihaknya menjalani tugas dan fungsi Pol PP. Karena yang bersangkutan, pengelola belum bisa menunjukkan izin sampai dengan saat ini.
Di sentra UMKM tersebut terdapat berbagai macam pedagang. Diantaranya dagang pakaian hingga pedagang kuliner. Mengenai nasib pedagang, pihak Satpol PP mengarahkan pedagang ke tempat resmi.
“Kami mengarahkan para pedagang berjualan ke tempat-tempat resmi, tempat yang telah memiliki izin dari Pemkab,” anjurnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Sukla Satyagara yang membina UMKM, I Wayan Widia Adnyana, mengakaui sampai saat ini izin untuk sentra tersebut masih berproses.
Selama ini pihaknya beroprasi menggunakan izin Online Single Submission (OSS) atau perizinan online terpadu atau yang biasa disebut dengan adalah perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati melalui sistem elektronik yang terintegrasi, izin koperasi serta rekomendasi lisan dari Bupati Gianyar.
“Saat buka setahun yang lalu dengan menggunakan bukan nama pasar, akhirnya diberi arahan menggunakan nama Sentra Sukla Satyagraha, UMKM binaan koperasi konsumen sukla satyagraha,” ujarnya.
Selain tetap berproses mengurus izin, pihak juga berencana berkordinasi dengan ombudsman, terkait terhambatnya proses perijinan yang telah diajukan sangat lama.
“Segala aktivitas didalam ditutup. Namun saat ini masih sinkronisasi proses perizinan karena dari setiap instansi masih ada perbedaan pandangan terkait perizinan Sentra Sukla Satyagraha, kami juga sedang berkoordinasi dengan Ombudsman,” terangnya.
Kata Widia, paginya hampir 100 pedagang berjualan disentra tersebut. Mereka rata-rata pedagang pengepul binaan yang sebagian besar anggota Koperasi Konsumen Sukla Satyagraha.
“Ada juga pedagang pemula yang kehilangan pekerjaan akibat pendemi, kami bina di Sentra Sukla Satyagraha, karena trend selogan kami disana adalah Sentra Sukla Satyagraha Percepatan Pemulihan Ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan mereka tidak mengganggu pasar pasar yang dibangun pemerintah. Justru sangat menguntungkan bagi pedagang yang berjualan di pasar milik pemerintah maupun pasar desa.
“Mereka jam buka jam 1 dini hari sampai jam 5 pagi sedangkan pasar pasar lainnya mulai buka agak siangan, pedagang yang berjualan dipasar pasar pemerintah sangat dimudahkan dengan adanya Sentra Sukla Satyagraha selain barangnya lengkap juga tak perlu jauh jauh cari barang dagangan yang akan dijual berikutnya,” pungkasnya. (ina/kb)