DenpasarKriminal

BNNP Bali Amankan 1 Kg Sabu Jaringan Denpasar dan Surabaya-Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar sindikat sabu dengan total berat 1 kilogram.

    Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Gede Sugianyar Dwi Putra, Selasa (8/2/2022) mengatakan adapun jaringan pertama yang diungkap adalah jaringan dalam kota Denpasar.

    “Pada Kamis (23/12/2021) ditangkap seorang kurir narkotika jenis sabu di Jalan Pulau Ayu Denpasar dengan mengamankan seorang laki-laki TR alias Gebril asal Banyuwangi Jawa Timur,” ujarnya.

    Lanjutnya, barang bukti yang disita berupa 5 buah plastik klip shabu seberat 41,05 gram bruto atau 39,45 gram netto.

    Baca Juga:  Fashion Show Peringati Hari Batik Nasional 2024 di The Meru Sanur

    “Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.

    Ia menambahkan di bulan Januari 2022 berhasil ditangkap jaringan Surabaya-Bali, dengan pelaku MD alias Mio asal Jember Jawa Timur dengan 10 paket narkotika jenis shabu dengan berat 42,73 gram bruto di TKP Jalan Badak Agung Denpasar dan 10,08 gram bruto di TKP Gang Sawah Desa Pemogan Denpasar.

    Pasal yang dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

    Baca Juga:  Pesiar The Shivanna Sajikan Keindahan Sunset di Benoa – Bali

    Sementara yang terakhir di bulan Februari 2022 dari jaringan Surabaya-Bali diamankan seorang kurir RCB asal Surabaya pada Selasa (1/2/2022) di wilayah Kelurahan Dangin Puri Denpasar Timur.

    Turut diamankan satu plastik klip berisi shabu seberat 947,83 gram bruto atau 936,47 gram netto yang diletakkan di gantungan sepeda motor pelaku.

    Pasal yang dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

    Baca Juga:  Aice Ria Ria Kacang Hijau Angkat Cita Rasa Lokal

    Brigjen Sugianyar menyebut jumlah total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.041,69 kg atau berhasil menyelamatkan 5.205 pemakai di Provinsi Bali.(sgt/kb)

    Back to top button