DENPASAR, Kilasbali.com – Menyambut pergantian tahun baru biasanya identik dengan perayaan disertai pesta kembang api. Namun pada perayaan tahun baru 2022 di tengah masa pandemi Covid-19, pesta kembang api dilarang.
Penegasan itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, saat dikonfirmasi Selasa (21/12/2021) di Denpasar.
Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pihaknya sudah mempersiapkan lewat Operasi Lilin yang melibatkan 1.459 orang anggota Polri yang akan disebar di beberapa pos titik pengamanan termasuk di pintu-pintu masuk ke Bali, seperti Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Intinya semua menjadi atensi kita. Tidak ada yang tidak menjadi atensi,” tegasnya.
Terkait pesta kembang api, Kapolda Bali kembali menegaskan bahwa pesta kembang api tetap dilarang.
“Dilarang pesta kembang api karena kita ikuti aturan dari Imendagri nomor 66 tahun 2021 dan ada SE Gubernur Bali nomor 20 tahun 2021. Kita sama-sama mengimbau kepada masyarakat di Bali untuk mematuhi, untuk kepentingan kita bersama,” jelasnya.
Sedangkan sistem ganjil genap, Kapolda Bali mengatakan akan diberlakukan secara situasional. Tidak ada diberlakukan khusus ganjil genap.
“Buka tutup situasional. Andaikata satu tempat ramai, kita adakan pengalihan atau buka tutup di wilayah yang berdasarkan penilaian dari Kepolisian,” pungkasnya.(sgt/kb)