GIANYAR, Kilasbali.com – Tak ada lagi dalih urusan perut, ratusan pedagang liar di areal Pasar Umum Gianyar harus hengkang, Selasa (14/12/2021).
Kurang lebih, selama dua tahun keberadaan pedagang liar ini sudah berjualan di badan jalan, hingga space pertamanan.
Selama pandemi Covid-19, pedagang ini sempat ditoleransi namun diingatkan agar tidak mengganggu pengguna jalan.
Pengosongan areal ini difokuskan di Jalan Ngurah Rai mulai simpang DPRD Gianyar hingga Catus Pata Gianyar.
Demikian juga pedagang di sepanjang jalan Berata di sisi Timur Pasar Rakyat Gianyar dan Jalan Pudak di sisi Selatan Pasar Umum Gianyar.
Sejumlah pedagang memang sudah pindah berjualan, namun masih banyak yang bertahan dengan harapan masih mendapatkan toleransi.
“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan sebelumnya, bahkan hari Senin, sehari sebelumnya, kami sudah sampaikan jika hari ini kami melakukan penertiban,” ungkap Kasat Pol Pp, I Made Watha yang memimpin operasi penertiban.
Diakui, penertiban ini juga dilaksanakan menjelang peresmian Pasar Rakyat Gianyar pada 18 Desember mendatang. Dengan harapan kawasan Kota Gianyar bersih, nyaman, asri dan aman.
Kegiatan ini, merupakan rangkaian penegakan Perda sesuai amanat Perda 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, di mana di aktivitas jualan di trotoar, di badan jalan adalah melanggar ketertiban umum.
“Memang sebelumnya pemerintah memberi toleransi, karena masa pandemi dan relokasi pedagang. Ini sudah berakhir dan Kawasan Kota Gianyar tidak boleh kumuh,” tegas Watha.
Lanjutnya, dalam penertiban pedagang, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada pedagang di luar kawasan Pasar Rakyat Gianyar.
Dalam surat pemberitahuan, hari Selasa adalah waktu terakhir berjualan di trotoar dan badan jalan. Diakui masih ada pedagang membandel sehingga barang atau alat-alat berjualan diamankan.
“Kami amankan satu truk keranjang, payung jualan dan lapak yang ditinggalkan pedagang. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pedagang yang main kucing-kucingan,” pungkasnya. (ina/kb)