TABANAN, Kilasbali.com – Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Simulasi Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan, Selasa (30/11/2021).
Hadir dalam simulasi ini, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Made Aji Swardhana, dan menggandeng KPU Kabupaten Tabanan, yang dihadiri oleh Anggota KPU Tabanan I Wayan Sutama.
Dalam melaksanakan simulasi musyawarah secara terbuka, Bawaslu Kabupaten Tabanan membentuk majelis musyawarah. Majelis musyawarah berasal dari Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan yang terdiri atas ketua majelis musyawarah dan Anggota majelis musyawarah. Majelis musyawarah dibantu oleh panitia musyawarah yang terdiri atas sekretaris panitia musyawarah, asisten majelis musyawarah, notulen, dan perisalah.
Proses simulasi musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses Pemilihan tersebut yang menjadi Ketua Majelis Musyawarah adalah Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, Anggota Majelis Musyawarah terdiri dari Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, I Ketut Narta dan staf Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Ni Putu Ari Apriani, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Tananan masing-masing berperan menjadi sekretaris, pemohon dan termohon, asisten majelis, notulensi, perisalah, juru sumpah, saksi, dan keamanan.
Pelaksanaan simulasi musyawarah terbuka ini, majelis musyawarah dilaksanakan melalui tahapan penyampaian permohonan pemohon, penyampaian jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti, penyampaian kesimpulan pihak pemohon, termohon, serta dari pihak terkait.
Majelis musyawarah mendengarkan keterangan saksi-saksi oleh pemohon dan termohon dan saksi dari pihak terkait setelah penyampaian jawaban. Pemohon dan termohon dapat menyampaikan kesimpulan secara tertulis paling lama satu hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan alat bukti. Pimpinan musyawarah menanyakan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait apakah ada yang dapat disepakati baik terhadap permohonan pemohon maupun jawaban/tanggapan termohon dan pihak terkait.
Majelis musyawarah membacakan putusan penyelesaian sengketa Pemilihan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan ditetapkan dan ditandatangani oleh majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan.
Dan apabila ada para pihak yang tidak menerima keputusan tersebut dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara paling lambat 3 hari sejak keputusan dibacakan. Jangka waktu musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan adalah 12 (dua belas) hari kalender terhitung sejak permohonan sengketa diregistrasi.
Made Aji, disela-sela simulasi mengatakan, dilaksanakannya Simulasi Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa ini, adalah salah satu program Bawaslu untuk lebih belajar mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan, serta berharap dengan dilaksanakannya simulasi ini bisa memperdalam terkait dengan tugas-tugas pokok dan fungsi dalam menyelesaikan suatu sengketa proses pemilihan.
“Simulasi ini sangat penting dilaksanakan mengingat, Bawaslu Kabupaten Tabanan yang memang berwenang untuk melakukan musyawarah terbuka penyelesaian sengketa, bisa lebih sigap jika nantinya memang ada pelanggaran yang terjadi pada saat perhelatan pemilihan,” jelas pria asal Denpasar tersebut. (m/kb)