MANGUPURA, Kilasbali.com – Pemerintah telah memutuskan membuka wisatawan mancanegara (open border) untuk Bali pada Kamis (14/10/2021). Dalam pembukaan tersebut, negara yang diperbolehkan masuk ke Pulau Dewata yang memiliki risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2, positif rate kurang dari 5% sesuai standar WHO, dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka (prinsip timbal balik/reciprocal).
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, diputuskan sebanyak 19 Negara diperbolehkan masuk ke Bali, yaitu: Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Dijelaskan, untuk persyaratan keberangkatan yakni sudah vaksinasi lengkap dua kali suntik, hasil negatif uji Swab PCR, H-3 sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali, serta memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Sedangkan persyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, lanjut Koster, menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR.
“Waktu menunggu hasil uji Swab PCR sekitar 1 jam. Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, tidak diizinkan keluar,” bebernya.
Namun bila bila hasil positif tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat, lanjut Koster, wisatawan akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi.
“Bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke Hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari,” tandasnya. (jus/kb)