KriminalNews UpdateTabanan

Polres Tabanan Ringkus Tiga Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

    TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga terduga tersebut diamankan di tiga tempat yang berbeda. Mereka berperan masing-masing sebagai peluncur, pengedar dan pengguna.

    Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Res Narkoba AKP I Gede Sudiarna Putra mengungkapkan, tiga orang yang diringkus yakni, I Mada AS alias Dedek (29) alamat Desa Pejaten Kediri, Tabanan, kemudian I Kadek FAS alias Ferry (23) asal Desa Bongan, Tabanan, dan Komang HWA alias Lonot (38) tinggal di Jalan Diponogoro Gang 3, Tabanan.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    Dijelaskan, Dedek diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani Vll Banjar Koripan kelod, Desa Abiantuwung, Kediri Tabanan.

    Dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu klip plastik diduga sabu dengan berat 0,23 gram bruto atau 0,13 gram netto yang di taruh di dalam pipet plastic warna bening strip orange terlilit plaster. “Peran terduga sebagai pengguna,” ungkapnya, Kamis (30/9/2021).

    Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Ziarah dan Peringati Hari Puputan Margarana Usai Debat Ketiga

    Untuk terduga Ferry diamankan pada hari Sabtu (25/9/2021) pada pukul 00.15 Wita, di rumahnya. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu buah plastik klip diduga sabu dengan berat 0,17 gram bruto atau 0,07 gram netto. Terduga berperan sebagai peluncur.

    Sedangkan terduga Lonot, juga diamankan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan lima belas paket diduga sabu seberat 16,7 gram bruto atau 14,75 gram netto. Diduga berperan sebagai pengedar.

    “Ketiga terduga pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda yaitu satu orang sebagai pengedar satu orang sebagai pengguna dan satu orang lagi sebagai peluncur,” tegasnya.

    Baca Juga:  Cegah Terjadinya Korban Jiwa, Pohon Mati Pingggir Jalur Denpasar-Gilimanuk Ditebang

    Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (gsd/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi