JAKARTA, Kilasbali.com – Pasca Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat angkat bicara, terkait berita di berbagai Medsos (Media Sosial) tentang adanya Mahasabha Luar Biasa Parisada Hindu Dharma Indonesia di Bali, pada tanggal 18-19 September 2021.
Sebelumnya, Mahasabha Luar Biasa dilaksanakan di Pura Samuan Tiga, Gianyar, pada 18-19 September 2021. Namun, dalam Surat Pernyataannya, Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat Terpilih, Hasil Mahasabha Luar Biasa di Pura Samuan Tiga, Gianyar, pada Minggu (19/9/2021), Brigadir Jenderal Polisi (Purn) ADV.Drs. I Gede Alit Widana, S.H.,M.Si., malah menyatakan mundur dari jabatan tersebut, terhitung mulai tanggal 20 September 2021, berhubung dirinya tidak mengetahui proses Mahasabha Luar Biasa.
“Saya tidak mengetahui adanya proses Mahasabha dan hanya ditunjuk oleh Kolonel Ketut Budi Astawa tanpa menjelaskan adanya Mahasabha Luar Biasa. Saya tetap siap Ngayah dilain kesempatan,” tegasnya, saat menandatangani surat pengunduran dirinya di Denpasar, tertanggal 20 September 2021.
Sementara itu, Mayjen TNI Purn. Sang Nyoman Suwisma juga menyatakan dirinya mundur dari jabatannya sebagai Tokoh Pengelingsir Pengayom GKHN (Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara). Suwisma menyebut Para Pendiri dan Pengurus GKHN (Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara) sudah tidak merespons dengan positif, semua masukan yang disampaikannya, dalam rangka memuliakan PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu di Indonesia.
Lebih lanjut, disebutkan, Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat menyampaikan “Press Release” yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Harian Mayjen TNI (Purn). Wisnu Bawa Tenaya, Ketua Sabha Walaka Kolonel Inf (Purn). I Nengah Dana, S.Ag. serta Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Nabe Gede Bang Buruan Manuaba di Jakarta, pada Senin, 20 September 2021 melakukan klarifikasi bahwa, kegiatan yang disebut “Mahasabha Luar Biasa Parisada Hindu Dharma Indonesia”, yang diselenggarakan oleh lembaga Forum Komunikasi (Forkom) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi se-Indonesia adalah kegiatan Ilegal atau Tidak Sah, karena tidak sesuai dengan AD/ART PHDI.
Dalam “Press Release” yang dikeluarkan oleh Pengurus PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Pusat menyatakan, bahwa terdapat sekelompok orang yang mengatasnamakan PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), dengan menyebut dirinya Forum Komunikasi (Forkom) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi se-Indonesia. Dipaparkan, Forum ini, Tidak Diatur dalam AD/ART PHDI, sehingga forum ini, tidak berwenang mengatasnamakan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), termasuk tidak berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa PHDI.
Menurutnya, Mahasabha adalah pemegang kekuasaan tertinggi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Lanjutnya, Mahasabha XI PHDI telah diselenggarakan, pada bulan November 2016 di Jawa Timur dan untuk Mahasabha XII direncanakan, akan berlangsung tanggal 28-31 Oktober 2021, berdasarkan Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor:67/KEP/PHDI Pusat/IV/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor:63/KEP/PHDI Pusat/VII/2020 tentang Panitia Penyelenggara Mahasabha XII Parisada Hindu Dharma Indonesia Tahun 2021, dengan Ketua Umum Panitia, Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan, SIP.
Sesuai dengan Anggaran Dasar PHDI disebutkan, telah mengatur, bahwa yang berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa adalah Pengurus Harian PHDI Pusat, berdasarkan usul dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah PHDI Provinsi yang ada dan dalam hal terdapat keadaan yang mendesak.
Patut diketahui, Mahasabha XII akan diselenggarakan, pada tanggal 28-31 Oktober 2021, dengan segala persiapan yang telah dilakukan oleh Panitia, maka pihaknya menyebut tidak ada alasan yang tepat, untuk menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa.
“Kami Pengurus PHDI Pusat memerintahkan kepada Ketua Umum Panitia Mahasabha XII dan seluruh Panitia, untuk tetap bekerja dengan sungguh sungguh mempersiapkan segala sesuatu, demi suksesnya penyelenggaraan Mahasabha XII, pada tanggal 28-31 Oktober 2021,” tegasnya.
Kepada Pengurus PHDI di semua tingkatan, pihaknya mengingatkan, agar mematuhi ketentuan AD/ART yang ada serta menunggu Undangan Resmi dari Panitia Penyelenggara Mahasabha XII-PHDI, untuk ikut secara resmi sebagai Peserta Mahasabha XII-PHDI.
“Demikian, “Press Release ini, disampaikan, agar menjadi perhatian bersama. Mari kita sukseskan pelaksanaan Mahasabha XII-PHDI, pada bulan Oktober 2021 mendatang,” ungkapnya.
Kondisi itu, justru berbagai kalangan kompak memberikan dukungan terhadap Kepengurusan Mahasabha XI PHDI telah diselenggarakan, pada bulan November 2016.
Pernyataan sikap disampaikan oleh Ormas Hindu yakni DPP Persadha Nusantara (20/9), DPP Majapahid Nusantara ( 20/9), DPP ICHI (20/9), DPP Prajaniti Hindu Indonesia (21/9), PP KMHDI (21/9), PP Pandu Nusa (21/9), DPN Peradah Indonesia (21/9), Forum Advokasi Hindu Dharma (21/9), FA KMHDI Pusat (22/9), PP MGPSSR ( 23/9), DPP DHI (23/9) dan MGPSSR (22/9).
Sedangkan dari PHDI Provinsi yakni Aceh (22/9), Sumut (22/9), Jateng ( 23/9), Kalsel (23/9), Jambi ( 23/9), Papua (23/9), Sulteng (24/9), Sumbar (24/9) dan Sulsel (24/9).
Begitu juga, PHDI Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Bandung Barat (23/9), Cimahi (23/9), Bekasi (23/9), Balangan (23/9), Persatuan Pandita Hindu Dayak Kalsel (23/9), Banyuwangi (23/9) dan Tangerang (23/9).
Ketua Umum PP MGPSSR Prof I Wayan Wita mendukung sepenuhnya Kepengurusan PHDI Hasil Mahasabha 2016 sesuai Pernutaan Sikap 006/MGPSSR-Pst/IX/2021.
Dengan mendorong penuh segala permasalahan agar dibicarakan dalam dalam Mahasabha yang akan datang supaya berbagai aspirasi umat Hindu se-Indonesia dapat diakomodasi,
Serta menginstruksikan kepada segenap jajaran MGPSSR dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa serta dadya-dadya untuk berpegang teguh pada azaz legalitas, mengikuti arahan MGPSSR Pusat.
Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana mengatakan bahwa DPP Persadha Nusantara mendukung dengan tegas pernyataan sikap resmi PHDI Pusat yang ditandatangani, oleh Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Gede Bang Buruan Manuaba, Ketua Sabha Walaka I Nengah Dana dan Ketua Umum Pengurus Harian Wisnu Bawa Tenaya pada tanggal 20 September 2021 yang menyatakan “Mahasabha Luar Biasa Parisadha Hindu Dharma Indonesia” yang diselenggarakan oleh Lembaga Forum Komunikasi (Forkom) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Se-Indonesia, adalah kegiatan Ilegal / Tidak SAH, karena tidak sesuai dengan AD/ART PHDI;
Persadha Nusantara menyatakan prihatin dengan perilaku para petualang politik berbaju kemasan sebagai pejuang Dresta Bali yang ujung-ujungnya merusak keadaban dan etika berorganisasi di internal umat Hindu.
Mendukung sikap Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma S.Ip yang mengundurkan diri dari GKHN dan Brigjen Pol (Purn) Drs I Gede Alit Widana,SH.,M.Si, yang mengundurkan diri dari jabatan Ketua Sabha Walaka PHDI “abal-abal” Hasil Mahasabha Luar Biasa Ilegal/tidak sah.
Meminta kepada mereka-mereka yang mengaku pejuang Dresta Bali yang berada dibalik kudeta PHDI ini kembali sadar dan meminta maaf kepada umat Hindu, serta jika berkeinginan ngayah dengan tulus mengikuti agenda resmi Mahasabha PHDI. Silakan berkompetisi disana untuk dipercaya memimpin PHDI oleh para pemilik suara.
Namun dalam rilis Pimpinan Parisada Hindu Dharma Indonesia Periode 2021-2026 Hasil Mahasabha Luar Biasa tertanggal 21 September 2021 tetap ngotot menghimbau kepada Umat Hindu Dharma Indonesia untuk bersatu, tetap pada tujuan utama dalam memurnikan PHDI dan menghilangkan sampradaya asing dari Hindu Dresta Nusantara, yang saat ini dikotori oleh keyakinan-keyakinan dari aliran sampradaya Hare Krishna/ISKCON, Sai Baba dan lain-lain yang secara praktis sangat berbeda dengan keyakinan yang kita jalankan dan amalkan selama ini dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian disampaikan Ketua Marsekal TNI (Purn) IB.Putu Dunia dan Sekretaris Komang Priambada, SE.
Dinyatakan pula, dampak psikologis yang yang dialami dalam 2 tahun terakhir ini atas gerakan dari sampradaya terutama Hare Krishna/ISKCON “Grand Design 50 Tahun Hare Krishna” yang hendak menguasai Bali yang menjadi pusat Umat Hindu Dharma Indonesia, karena 80% jumlah umat Hindu Dharma ada di Provinsi Bali dan telah kita bongkar serta ketahui bersama tujuan mereka. Gerakan mereka ini adalah merupakan ancaman ideologi transnasional dengan gerakan-gerakan kontroversial yang dilakukan Hare Krishna dan organisasi ISKCON di Bali membuat semakin jelas dan terang benderang mengetahui bahwa gerakan Hare Krishna adalah misionaris yang sudah banyak mengkonversi umat kita menjadi pengikutnya, namun umat yang sudah menjadi pengikut aliran ini tidak sadar, karena dialiri dengan sumber pendanaan yang sangat besar dan telah pula menguasai serta mencengkeram kepengurusan PHDI Pusat saat ini, padahal Hare Krishna adalah ajaran yang telah jelas-jelas dilarang negara dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: 107/JA/5/1984 tanggal 8 Mei 1984.
Status quo inilah yang ingin mereka pertahankan.
Kepengurusan PHDI hasil MLB telah mendapat dukungan sepenuhnya dari Majelis Desa Adat (MDA) Bali, yang merupakan representasi 80% umat Hindu di nusantara dan langkah strategis kami adalah PHDI Pusat akan berkantor Bali yaitu di gedung MDA Bali serta juga di Jakarta. (m/kb)